INFOSEMARANG.COM -- Penanganan kasus dugaan korupsi di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terus berlanjut, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triyono menyatakan penanganan perkara masih dalam tahap awal, yakni fokus pada pengumpulan bukti dan pengujian.
"Penanganan perkara ini masih tahap awal, masih mengumpulkan bukti dan mengujinya," katanya dikutip dari Antara, Rabu, 20 September 2023.
Menurutnya, belum ada keputusan yang diambil oleh kejaksaan mengenai apakah telah terjadi penyimpangan atau tidak dalam perkara yang tengah diselidiki ini.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejaksaan telah meminta keterangan dari 26 saksi. Di antara saksi-saksi yang diperiksa, terdapat dua orang pelapor.
Selain itu, Rektor UNS Surakarta, Jamal Wiwoho, telah dimintai keterangan sebanyak dua kali, dan masih memungkinkan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, Hasan Fauzi, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta, telah menyerahkan bukti terkait dugaan fraud atau korupsi di kampus tersebut kepada Wali Kota Surakarta.
Baca Juga: Baru Dibuka! Cara Daftar Akun SSCASN Syarat CPNS dan PPPK 2023
Dugaan korupsi ini melibatkan dana sebesar Rp 34,6 miliar, yang diklaim telah digunakan tanpa persetujuan MWA, namun tetap diteruskan oleh pihak kampus.
Penggunaan dana yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya ini disinyalir terjadi dalam periode tahun 2022 hingga 2023.***