INFOSEMARANG.COM- Fakta terbaru kecelakaan nahas yang merenggut banyak korban di exit tol Bawen terungkap.
Hasil pemeriksaan fisik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Astra UD Truck terhadap truk tronton yang terlibat dalam kecelakaan mematikan di simpang exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak layak beroperasi.
Baca Juga: Update Jumlah Pelamar CPNS PPPK 2023: Total 848 Ribuan Pendaftar, 4 Ribuan Pelamar Dinyatakan TMS
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka pada Sabtu (23/9/2023).
Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, mengungkapkan bahwa kendaraan berpelat nomor AD 8911 IA ini terakhir kali menjalani uji Kir atau uji kelayakan kendaraan pada tahun 2015.
Sejak itu, tidak ada uji Kir yang dilakukan hingga kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Makin Banyak! Simak Jadwal dan Rute KA Bandara Solo Terbaru September 2023, Tiket Termurah
"Jadi terakhir kali kendaraan truk penyebab kecelakaan maut di Simpang Bawen itu melakukan uji kelayakan atau Kir pada tahun 2015. Setelah itu tidak pernah lagi melakukan uji Kir hingga kecelakaan terjadi,” jelas Tri seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 26 September 2023.
Dari pemeriksaan visual, ditemukan kebocoran di silinder roda, keausan di master silinder dan pipa.
Hal ini menjadi risiko tinggi jika kendaraan digunakan.
Baca Juga: Update CPNS 2023: 5 Instansi yang Masih Sepi Pelamar, Ada yang Masih 0 Pendaftar
Sensor indikator peringatan masalah kendaraan juga tidak diaktifkan.
"Bahkan sensor indikator sebagai peringatan terkait pesan jika ada masalah dialami kendaraan truk tronton itu juga tidak diaktifkan,” lanjutnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan fisik mengungkapkan bahwa sistem pengereman tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena kondisi oli truk sudah habis, dan selang tabung dalam kondisi habis juga. Ini mengakibatkan fungsi rem truk tronton tidak beroperasi.
Truk tronton Nissan ini merupakan keluaran tahun 1997, dengan usia hampir 30 tahun.
Meskipun tidak ada batasan usia maksimal untuk truk beroperasi di jalan, aturan menetapkan bahwa truk harus menjalani uji kelayakan setiap enam bulan.
Perawatan rutin juga wajib dilakukan. Jika setelah pemeriksaan, pengujian, dan perawatan truk dalam kondisi baik, baru kendaraan tersebut layak untuk digunakan.
Baca Juga: Pengakuan Tetangga: Siswa MA di Demak yang Nekat Bacok Guru Dikenal Sopan, Sekolah Dibiayai Bude
Perwakilan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Astra UD Truck, Slamet Wijiyanto, menambahkan bahwa ketidakaktifan sensor indikator pesan habisnya oli truk berdampak pada seluruh sistem keamanan kendaraan yang tidak berfungsi.
Hal ini menghadirkan risiko besar bagi sopir, karena mereka mengendarai kendaraan yang seharusnya tidak layak dioperasikan.***