AR, murid MA di Demak yang nekat membacok gurunya di sekolah terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
INFOSEMARANG.COM - Murid kelas X MA di Demak, AR, yang masih berusia di bawah umur akan dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Hal ini sebagai akibat dari aksi nekat AR yang membacok gurunya di sekolah. Motifnya yakni tidak terima karena tidak mendapat tambahan waktu dari guru untuk mengerjakan tugas jelang ujian tengah semester, Senin 25 September 2023.
Baca Juga: Nasib Siswa MA di Demak yang Bacok Guru, Ditangkap saat Sembunyi di Gubug Grobogan
AR kini sudah diamankan di Polres Demak setelah ia kabur dan bersembunyi di Gubug, Grobogan. Ia ditangkap pada Senin malam harinya oleh tim gabungan dari Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan dikarenakan usia pelaku yang masih di bawah umur maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kasus ini.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," kata Winardi.
Diberitakan sebelumnya, menurut pengakuan tetangga, AR adalah anak yang ramah dan sopan selama berhubungan dengan orang lain. Diketahui, AR merupakan anak dari orangtua yang tidak mampu.
Tetangga menyebut jika biaya sekolah AR ditanggung oleh sang bude atau bibi. Lantaran orangtua AR diduga mengalami gangguan kejiwaan.
***