Masih Ada Waktu! Daftar PPPK Teknis Pemerintah Kota Semarang, Ini 9 Dokumen Asli yang Perlu Diunggah

Pemerintah Kota Semarang butuh 31 formasi PPPK Teknis (Sumber : https://bkpp.semarangkota.go.id/)

INFOSEMARANG.COM - Pemerintah Kota Semarang membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa dilamar dari tanggal 20 September - 9 Oktober 2023.

Salah satu formasi yang bisa dilamar merupakan PPPK Teknis, dengan jumlah 31 lowongan.

Ada sejumlah dokumen asli yang perlu diunggah pelamar, dan wajib diperhatikan baik-baik.

Baca Juga: Soal Kisruh Food Vlogger, Chef Juna: Dunia Kami Ternodai Orang-orang yang Sok Jadi Foodies

PPPK Teknis Pemkot Semarang bisa dilamar melalui sistem sscasn.bkn.go.id seperti pelamar lainnya di instansi lain.

Berikut 9 dokumen asli yang perlu diunggah untuk melamar PPPK Teknis Pemkot Semarang.

1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah, rasio 4x6, format .JPEG/.JPG,ukuran maksimal 200 KB;
2. Scan KTP Asli/Surat Keterangan Asli dari DISDUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan Asli lainnya yang dipersyaratkan;
3. Scan Surat Lamaran yang diketik komputer ditujukan kepada Wali Kota Semarang dan ditandatangani menggunakan pena tinta hitam serta dibubuhi e-materai Rp. 10.000, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;

Baca Juga: Jadi G25gle, Ini Arti Google Doodle Hari Ini


4. Scan Surat Pernyataan 5 Point yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai Rp. 10.000, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
5. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek;
6. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek;

Baca Juga: Kondisi Guru Korban Pembacokan Murid MA di Demak, Sudah Lancar Diajak Ngobrol


7. Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf n, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;

8. Scan Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;

9. Scan Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Kolom 9 yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

Baca Juga: Kronologi Siswa SD Terjun dari Lantai 4 Hingga Tewas di Pesanggrahan Diungkap Orang Tua Murid

Demikian informasi mengenai dokumen asli yang perlu diunggah pelamar PPPK Teknis Pemkot Semarang 2023

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI