INFOSEMARANG.COM -- Insiden kebakaran yang terjadi di TPA Jatibarang menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat dan pemerintahan.
Isu banjir di beberapa wilayah pun juga kerap menjadi persoalan yang kerap menghantui warga di Kota Semarang.
Terkait hal tersebut, tentu perlu diingat kembali terkait pentingnya pengelolaan sampah di kota Semarang.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun LRT Bawah Tanah di Bali, Perkiraan Anggaran Hingga Triliun Rupiah
Di sisi lain, sebenarnya kota Semarang juga sudah memiliki Peraturan Daerah atau Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Adapun Perda tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang melanggar, termasuk membuang sampah sembarangan dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang.
Namun di sisi lain, ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut, sehingga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal 5 Tahun Lalu, Lil Tay Comeback dengan Lagu Baru dan Beri KlarifikasiPemkot Semarang Tetapkan Perda Soal Pengelolaan SampaPemkot Semarang Tetapkan Perda Soal Pengelolaan Sampa
Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu terus mengajak masyarakat untuk merubah perilakunya dalam mengelola dan membuang sampah supaya dapat melakukan pencegahan bersama-sama terkait bajir jika musim penghujan datang.
“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka himbauan kami ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar Mbak Ita.***