Meningkat! Bea Cukai Jateng DIY Tindak 1.255 Kasus Rokok Ilegal Sampai September 2023

Penindakan Rokok Ilegal (Sumber : Direktorak Jenderal Bea dan Cukai)

INFOSEMARANG.COM- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat peningkatan yang signifikan dalam pencegahan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai mencatat 1.255 kegiatan penindakan selama periode Januari hingga September 2023.

Cahya Nugraha, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Wilayah Jawa Tengah-Yogyakarta menjelaskan.

Baca Juga: TPA Jatibarang Kebakaran Lagi, Wali Kota Semarang Ungkap Fakta: Penyebab Mudah Terbakar...

Bahwa peningkatan jumlah penindakan tersebut cukup mencolok dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya mencatat 950 kegiatan.

"Penindakan naik signifikan karena bisnis rokok ini memiliki daya tarik luar biasa," ungkapnya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 6 Oktober 2023.

Dalam serangkaian penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2023.

Baca Juga: Tanggap Bencana Kebakaran di Jawa Tengah, BNPB: Water Bombing Berhasil Padamkan Api di Gunung Lawu

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 80,3 juta batang rokok tanpa pita cukai.

Total nilai rokok ilegal yang dicegah dari peredaran mencapai Rp179,5 miliar.

Potensi kerugian negara akibat tindakan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp71,3 miliar.

Baca Juga: Respon Muhaimin Iskandar Soal Anak Pejabat DPR RI Fraksi PKB Terseret Kasus Dini Sera Afrianti: Saya di Pihak Korban

Cahya Nugraha menegaskan bahwa Bea Cukai terus berupaya keras untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi kerugian negara.

Selain itu, mereka terus berkoordinasi dengan TNI, Polri, serta pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal

Baca Juga: Pengakuan Otto Hasibuan Ungkap Alasan Jessica Wongso Tetap Pilih Bui 20 Tahun Dibanding Grasi

Langkah yang dilakukan agar berkurangnya distribusi barang ilegal adalah dengan memverifikasi setiap pengiriman.

"Jadi kami menekankan, apabila pelaku menggunakan modus barang kiriman," pungkasnya.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI