INFOSEMARANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PUSKOPTI Jateng sepakat untuk memberikan perlindungan bagi pengrajin tempe tahu yang ada di Jawa Tengah dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh H. Sutrisno Supriantoro, S.E (berpeci) selaku Ketua PUSKOPTI Jateng dan Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ungaran.
Dalam acara tersebut hadir pula Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ibu Cahyaning Indriasari didampingi oleh Dhyah Swasti Kusumawardhani selaku Wakil Kepala Bidang Kepesertaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Baca Juga: Coach Shin Tae-yong Konfirmasi Bakal Perpanjang Kontrak dengan Timnas Indonesia
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil dan Mikro yang sering berperan dalam pemberian modal usaha juga turut hadir pada kegiatan tersebut diwakili oleh Bapak Ari Permana, S.E., M.Si. selaku Direktur Pembiayaan Syariah.
Acara tersebut dibuka oleh Eddy Sulistiyo Bramiyanto, S.E., M.M selaku Kepala Dinas Koperasi,Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Jawa Tengah, dan diberikan arahan langsung oleh PJ Walikota Salatiga yaitu Drs. Sinoeng Nugroho Rachmadi, M.M..
"Pada intinya, kami setuju untuk memberikan perlindungan dasar bagi anggota ataupun seluruh pengrajin tempe tahu yang ada di Jawa Tengah, karena ini adalah salah satu upaya mensukseskan program Pemerintah" ujar Sutrisno Supriantoro.
"Primkopti yang ada di masing-masing daerah kami minta untuk segera melakukan pendataan, selain berhubungan dengan BPJS Ketenagakerjaan, data tersebut akan menjadi faktor penting dalam pengelolaan PUSKOPTI ke depannya." tutupnya.
Baca Juga: Link Tes Kepribadian Bawaan atau Innate Personality yang Sedang Viral di Media Sosial
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memang sedang gencar melakukan sosialisasi bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dimiliki siapapun yang bekerja dengan program minimal Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
"Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan itu murah, hanya Rp. 560,- per hari, atau jika ingin dibayarkan per 6 bulan bisa senilai Rp. 100.800,-" tutur salah seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan iuran tersebut, jika masyarakat meninggal dunia, mendapatkan santunan senilai 42juta rupiah, bahkan ada beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak yang orang tuanya meninggal dan telah menjadi peserta." ujarnya dalam sosialisasi singkat.
Dalam kegiatan tersebut, PJ Walikota Salatiga, Drs. Sinoeng Nugroho Rachmadi, M.M. juga meminta Dinas Koperasi Kota Salatiga untuk mengumpulkan UKM dalam upaya pemberian perlindungan jaminan sosial.
Baca Juga: Cara Login WhatsApp Pakai Nomor yang Sudah Tidak Aktif atau Hilang
"Program ini penting, tapi masyarakat masih sering tertukar dan gagal paham antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Padahal dua-duanya berbeda." ujarnya.
Acara yang dihadiri oleh seluruh PRIMKOPTI (Primer Koperasi Tempe Tahu Indonesia) yang ada di Jawa Tengah tersebut diinisiasi oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran atas pertimbangan bahwa pekerja apapun berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. ***