Pembunuhan Tragis di Jepara, Mantan Suami Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas Karena Hal Ini

Elsa Krismawati
Senin 23 Oktober 2023, 15:30 WIB
Mantan Suami bunuh Istri di Jepara (Sumber : antara)

Mantan Suami bunuh Istri di Jepara (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Perselisihan yang membara antara mantan pasangan suami istri RH (50) dan TK (44) di Jepara, Jawa Tengah, berakhir dengan tragedi.

RH melakukan serangan brutal yang mengakibatkan TK tewas di tempat karena dituduh melakukan guna-guna atau santet.

Kejadian ini terjadi di rumah TK di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023) petang.

Baca Juga: PSIS Semarang Beri Bantuan untuk Legenda Budino Sutikno yang Sakit

Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, peristiwa bermula saat RH datang ke rumah TK sekitar pukul 13.30 WIB dengan maksud meminta obat.

RH mengklaim bahwa dirinya diguna-guna oleh mantan istrinya.

Namun, TK menegaskan bahwa dia tidak memiliki obat untuk masalah yang dikeluhkan oleh RH.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U 17, Pembukaan hingga 12 Menit?

Jawaban tersebut memicu amarah RH, yang kemudian menganiaya TK dengan kejam.

"Pukulan demi pukulan dilayangkan ke tubuh perempuan yang pernah menjadi bagian dari hidupnya tersebut," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 23 Oktober 2023.

"Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan," ungkap AKBP Wahyu.

Baca Juga: Maju Jadi Cawapres, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Hasil autopsi kemudian mengungkap bahwa penyebab kematian TK adalah gagal nafas, kemungkinan karena dibekap mulut dan hidungnya.

Setelah kejadian tersebut, RH melarikan diri, tetapi sebelumnya ia memberitahukan kondisi mantan istrinya kepada anak-anak mereka.

Tersangka RH akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Jepara setelah menerima laporan tentang kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Menilik Kepribadian Seseorang Lewat Warna Kesukaan, Apa yang Jadi Favoritmu?

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan pribadi yang mengakibatkan konsekuensi yang sangat tragis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)