Pembunuhan Tragis di Jepara, Mantan Suami Aniaya Mantan Istri Hingga Tewas Karena Hal Ini

Elsa Krismawati
Senin 23 Oktober 2023, 15:30 WIB
Mantan Suami bunuh Istri di Jepara (Sumber : antara)

Mantan Suami bunuh Istri di Jepara (Sumber : antara)

INFOSEMARANG.COM- Perselisihan yang membara antara mantan pasangan suami istri RH (50) dan TK (44) di Jepara, Jawa Tengah, berakhir dengan tragedi.

RH melakukan serangan brutal yang mengakibatkan TK tewas di tempat karena dituduh melakukan guna-guna atau santet.

Kejadian ini terjadi di rumah TK di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, pada Kamis (19/10/2023) petang.

Baca Juga: PSIS Semarang Beri Bantuan untuk Legenda Budino Sutikno yang Sakit

Menurut Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, peristiwa bermula saat RH datang ke rumah TK sekitar pukul 13.30 WIB dengan maksud meminta obat.

RH mengklaim bahwa dirinya diguna-guna oleh mantan istrinya.

Namun, TK menegaskan bahwa dia tidak memiliki obat untuk masalah yang dikeluhkan oleh RH.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U 17, Pembukaan hingga 12 Menit?

Jawaban tersebut memicu amarah RH, yang kemudian menganiaya TK dengan kejam.

"Pukulan demi pukulan dilayangkan ke tubuh perempuan yang pernah menjadi bagian dari hidupnya tersebut," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 23 Oktober 2023.

"Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan," ungkap AKBP Wahyu.

Baca Juga: Maju Jadi Cawapres, Segini Kekayaan Gibran Rakabuming Raka

Hasil autopsi kemudian mengungkap bahwa penyebab kematian TK adalah gagal nafas, kemungkinan karena dibekap mulut dan hidungnya.

Setelah kejadian tersebut, RH melarikan diri, tetapi sebelumnya ia memberitahukan kondisi mantan istrinya kepada anak-anak mereka.

Tersangka RH akhirnya ditangkap oleh aparat Polres Jepara setelah menerima laporan tentang kejadian pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Menilik Kepribadian Seseorang Lewat Warna Kesukaan, Apa yang Jadi Favoritmu?

Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan kompleksitas dalam hubungan pribadi yang mengakibatkan konsekuensi yang sangat tragis.***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya16 Desember 2024, 12:35 WIB

PELNI Mobile Disosialisasikan ke Penumpang Kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

PELNI Mobile, sebuah aplikasi untuk pembelian tiket kapal dan berbagai aktivitas yang di bawah naungan perusahaan diperkenalkan ke masyaíakat Semarang.
PELNI mobile diperkenalkan kepada penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Minggu 15 Desember 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan16 Desember 2024, 12:30 WIB

Cerita Pengabdian Merawat Bumi dan Kemanusiaan dari Wisudawan SCU, Mendukung Pertanian dan Merangkul ODGJ

Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar wisuda Periode IV 2024 di Auditorium Agnes Widanti, Kampus 1 SCU.
Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar wisuda Periode IV 2024 di Auditorium Agnes Widanti, Kampus 1 SCU. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 Desember 2024, 14:30 WIB

Cuaca Ekstrem Berpotensi Melanda Jateng, Pemprov Jateng Upayakan Modifikasi Cuaca

Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) memperkirakan akan terjadi cuaca ektrem di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 16-23 Desember mendatang.
Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati saat berkoordinasi dengan Pj Gubarnur Jateng, Nana Sudjana pada Jumat, 13 Desember 2024.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Pendidikan13 Desember 2024, 14:13 WIB

SCU Borong 4 Penghargaan dalam Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024, Hidupi Tradisi Unggul

Pencapaian ini menjadi bukti komitmen SCU dalam menghidupi tradisi unggul dan terus beradaptasi dengan perubahan untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas.
Rektor SCU Dr. Ferdinand Hindiarto saat menerima penghargaan dalam Anugerah LLDIKTI Wilayah VI.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis13 Desember 2024, 13:43 WIB

Dekoruma Grand Opening Gerai di Semarang, Jadi Jujugan Tempat Cari Furniture dan Custom Interior

Dekoruma, Destinasi Furnitur dan Custom Interior No 1 Indonesia, melakukan grand opening gerai yang berlokasi di Jl A Yani, di Semarang.
Grand Opening Dekoruma, Destinasi Furnitur dan Custom Interior No 1 Indonesia di Jl A Yani Semarang, Jumat 13 Desember 2024. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis07 Desember 2024, 20:04 WIB

PADI Reborn dan DJ Winky Wiryawan Meriahkan HUT ke 18 Paramount Enterprise

Dalam 18 tahun Paramount Enterprise telah tumbuh menjadi perusahaan yang adaptif dan inovatif dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Puncak acara Paramount ‘Fun Color Run’ 2024 menyambut HUT ke 18 Paramount Enterprise.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya26 November 2024, 16:26 WIB

Tips Aman Berkendara Buat Generasi Z

Penting generasi Z yang mendominasi proporsi itu untuk makin menjaga perilaku berkendara agar terhindar maupun terlibat kecelakaan.
Generasi Z wajib menjaga perilaku berkendara yang aman. (Sumber:  | Foto: dok.)
Umum26 November 2024, 16:24 WIB

PJ Gubernur Jateng Optimistis Pilkada 2024 di Jateng Berjalan Kondusif

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengaku optimistis penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di wilayahnya bakal berjalan kondusif.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. (Sumber:  | Foto: dok.)
Semarang Raya25 November 2024, 17:09 WIB

Polda Jateng Gelar Apel Pergeseran Pasukan BKO Pengamanan TPS Pilkada 2024 ke 10 Polres

Polda Jateng melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) BKO Pengamanan TPS di Lapangan Mapolda Jateng, Senin, 25 November 2024.
Polda Jateng melaksanakan Apel Pergeseran Pasukan (Serpas) BKO Pengamanan TPS di Lapangan Mapolda Jateng.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya24 November 2024, 17:52 WIB

Wali Kota Semarang Ajak Seluruh Camat dan ASN Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Mbak Ita menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN, khususnya di masa-masa krusial menjelang dan selama Pilkada.
Apel akbar pengawas pemilihan se-Kota Semarang, Minggu 24 November 2024.

 (Sumber:  | Foto: Sakti)