INFOSEMARANG.COM- Satlantas Polres Semarang melakukan operasi razia balap liar di Jalan Diponegoro Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (15/10/2023).
Hasilnya, sebanyak 75 sepeda motor telah disita dan 95 orang terlibat dalam aksi balap liar berhasil diamankan.
AKP Arpan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, menjelaskan bahwa tujuan dari pengamanan kendaraan dan orang yang terlibat dalam balap liar adalah memberikan efek jera.
Baca Juga: Kakek Tepergok Bobol Kotak Amal Pakai Linggis di Mijen, Sempat Dikira Ngamen
Kendaraan yang disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah menjalani sidang tilang dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Pemilik kendaraan harus memastikan kelengkapan administrasi, seperti STNK dan BPKB yang masih berlaku dan sesuai ketentuan," katanya seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 25 Oktober 2023.
"Selain itu, kelengkapan kendaraan, seperti spion, knalpot, ban yang sesuai ukuran, dan pelat nomor harus dijaga dengan baik," kata AKP Arpan.
Baca Juga: Detik-detik Truk Terguling di Tanjakan Bukit Manyaran Permai, Jalan Penuh Tumpahan Solar
Adapun untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong, knalpot tersebut akan disita dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Selain itu, AKP Arpan juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memantau aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif seperti balap liar.
"Terutama yang berpergian malam hari dengan kendaraan roda dua," lanjutnya.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Demak, Warga Akui Dengar Ledakan
"Kami memberikan imbauan agar tidak melakukan modifikasi kendaraan di luar ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sat Lantas Polres Semarang akan terus melakukan upaya penertiban pelanggaran lalu lintas, baik melalui E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) maupun dengan menindak tegas kegiatan balap liar yang meresahkan.
Ini adalah langkah proaktif dalam menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah tersebut.***