INFOSEMARANG.COM - Seorang pria bernama Dedy Abadi (38) warga Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang diamankan saat jadi pembesuk Lapas Kelas 1 Semarang.
Polrestabes Semarang mengamankan Dedy usai kedapatan berupaya menyelundupkan 392 pil koplo dan sabu.
Tak kalah gila, barang selundupan pelaku ia masukan ke dalam duburnya sendiri.
Baca Juga: Resmi! Susunan Acara Untuk Upacara Bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2023 Oleh Kementerian
Diketahui, pelaku merupakan seorang pengamen, dia menyelendupkan barang haram tersebut atas perintah DM, narapidana setempat yang selalu berkomunikasi dengannya lewat telepon.
“Kami mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lapas, kami tindaklanjuti dan kami amankan,” kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono di Mapolrestabes Semarang, Rabu 25 Oktober 2023.
Saat hendak melancarkan aksinya, polisi menggeledah tubuh pelaku dan mendapatkan sejumlah alat kontrasepsi yang ia isi dengan obat-obatan terlarang itu, lalu dimasukan ke dalam duburnya.
Baca Juga: 8 Mitos tentang Hamil Anak Laki-laki: Wajah Bumil Kusam, Tak Suka Makeup hingga Morning Sickness
Polisi mencurigai adanya keanehan saat melihat pelaku berjalan.
“Cara jalannya terlihat aneh seperti menahan sesuatu, ternyata narkoba dibungkus kondom dan dimasukkan dalam anus atau duburnya. Ada 7 gram sabu dan 392 obat jenis alfrazolam,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Dedy mengaku aksinya ini sudah ke-7 kali, dan aksi sebelumnya berhasil dengan modus yang sama.
“Sudah enam kali berhasil, dapat upah Rp800.000 sampai Rp1 juta, ini yang paling banyak,” kata Dedy.
Rupanya, modus penyelundupan ini pelaku dapati dari tetangga dia di kampung.
Saat berhasil melewati petugas dan pemeriksaan, pelaku akan pergi ke kamar mandi dan mengeluarkannya.
Baca Juga: 4 Tips agar Jenis Kelamin Anak Sesuai yang Diinginkan, Pola Makan dan Waktu Berpengaruh
Sementara itu Kepala Pengamanan Lapas Semarang Supriyanto menegaskan DM akan mendapat hukuman tambahan. ***