Setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang ia lahirkan sendiri, Zhafira Devi Liestiatmaja, selebgram Semarang, terancam 9 tahun penjara.
INFOSEMARANG.COM - Selebgram asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28), terancam 9 tahun penjara setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri.
Seperti diberitakan Zhafira ditangkap setelah terbukti membuang bayinya di kawasan Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 15 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Kronologi Zhafira Selebgram Semarang yang Buang Bayi di Bandara Bali, Lahiran Mandiri di Toilet
Sebelumnya, Zhafira melahirkan sendiri bayinya secara normal di toilet sebuah hotel yang ada di kawasan Legian, Kuta, Bali. Empat hari seusai kejadian, Zhafira diamankan polisi di Semarang.
Diberitakan, Zhafira mengaku membunuh bayinya lantaran tak mengetahui siapa ayah dari bayinya tersebut. Pasalnya sebelum hamil dan melahirkan, ia kerap berganti-ganti pasangan sehingga membuatnya bingung menentukan siapa ayah si bayi.
Zhafira dijerat dengan pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.
***