Siswa pelaku pembacokan sang guru di Demak, MAR, dinyatakan bersalah dan dituntut hukuman 3 tahun penjara.
INFOSEMARANG.COM - MAR (17), siswa yang nekat membacok gurunya di sekolah MA di Demak dinaytakan bersalah. MAR dituntut 3 tahun penjara pada sidang yang digelar Jumat 27 Oktober 2023.
MAR akan menjalani hukuman 3 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara di Lembaga LPKA Kutoharjo. Ia dijerat dengan pasal 355 ayat 1 KUHP tentang perbuatan yang membuat orang lain terluka berat.
Baca Juga: Motif Siswa MA di Demak Bacok Guru di Sekolah, Gara-gara Tak Diberi Tambahan Waktu Kerjakan Tugas
Jika sesuai pasal, seharusnya MAR dituntut hukuman 12 tahun penjara. Namun karena masih di bawah umur, maka ia dikenakan setengah dari ancaman hukumannya.
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut hukuman selama 3 tahun penjara dengan pertimbangan pelaku memiliki IQ di bawah rata-rata.
Hal lainnya yang meringankan beban hukumannya adalah korban alias sang guru sudah memaafkan aksi pelaku.
***