INFOSEMARANG.COM -- Polresta Banyumas telah menetapkan Edi Suseno (63), pemilik dan pengelola wahana The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca yang mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam sebuah konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Penyelidikan di lokasi kejadian melibatkan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, termasuk ahli konstruksi.
Edy mengungkapkan bahwa Polresta Banyumas juga berkolaborasi dengan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Hasil pemeriksaan di TKP mengungkap bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered satu lapis dengan tebal 12 milimeter.
Namun, ahli konstruksi menunjukkan bahwa jembatan seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca untuk keamanan.
"Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter; (kata ahli) minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter," kata Edy sebagaiman dikutip dari Antara.
Selain itu, pilar-pilar penyangga jembatan juga memiliki perbedaan, sehingga tidak optimal dalam menahan tekanan. Hal ini menjadi salah satu penyebab pecahnya jembatan kaca tersebut.
Terlebih lagi, Edi, yang mendesain jembatan tersebut, tidak memiliki izin dan prosedur operasional standar yang sesuai.
Tidak ada kajian keselamatan atau standar kelayakan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Tersangka Edi juga diketahui memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, serta di Guci, Kabupaten Tegal.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara, karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan seorang pengunjung meninggal dunia dan seorang luka-luka.
Polresta Banyumas tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Terpisah, pakar konstruksi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Agus Maryoto, mengindikasikan bahwa kapasitas dukungan kaca pada jembatan itu berada di bawah beban yang bekerja.
Dalam contoh, jika kapasitasnya adalah 100 kilogram dan beban yang bekerja adalah 110 kilogram, maka kaca akan pecah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi di Banyumas, Tawarkan LGBT hingga Anak Dibawah Umur
Agus menambahkan bahwa jenis kaca laminated tempered, yang seharusnya digunakan untuk wahana tersebut, dapat menjaga kaca tetap utuh meskipun menahan beban ekstra karena adanya lapisan di bawahnya.
Salah satu anggota tim ahli, Nor Intang Setyo Hermanto, menyoroti tiang-tiang penyangga jembatan yang terbuat dari barang bekas. Dia juga mencatat bahwa kaca-kaca pada wahana jembatan tersebut berlubang dan berwarna berbeda, menandakan penggunaan kaca bekas.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Teknik Unsoed itu menjelaskan bahwa kaca pada jembatan tersebut diduga sudah cacat dan kapasitasnya telah menurun.
"Akhirnya, saya mengerucut yang fokusnya di kacanya, karena konstruksinya meskipun sebetulnya itu tidak layak namun masih berdiri kokoh, dan yang membuat jatuh adalah kacanya," kata Intang.***