INFOSEMARANG.COM -- Seorang tua bangka berinisial AM (77) tega melakukan pemerkosaan kepada bocah berusia 12 tahun di Salatiga.
Kabar ini pun dibenarkan oleh Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari di mana pelaku saat ini dikonfrmasi sudah ditangkap dan djerat Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Korban tinggal bersama ayahnya di rumah kos milik pelaku di wilayah Sidomukti Salatiga," ungkap AKBP Aryuni.
Baca Juga: Benarkah Jika Palestina Merdeka Dunia Segera Kiamat? Begini Penjelasannya
Berdasarkan penuturan korban, awal mula kejadian pencabulan ini terjadi saat dirinya dan sang ayah mulai tinggal di rumah kos tersebut sekitar akhir tahun 2021 lalu.
Suatu waktu, saat korban ditinggal seorang diri di sebuah bangunan itu kemudian didatangi pelaku.
"Saat korban ditinggal bekerja oleh ayahnya, pelaku masuk ke kamar kos lalu membujuk dan merayu korban dengan memberikan uang," ungkapnya.
Baca Juga: Ramai Pasutri Balapan Ingin Punya Bayi Shio Naga, Banyak Program Hamil Tawarkan Promo Ini
Berdasarkan nformasi yang telah dihimpun, korban pun kerap mendapat ancaman dari pelaku menggunakan pisau supaya korban tidak buka suara atas aksi pencabulan dan atau persetubuhan yang dilakukan AM terhadapnya.
Hal ini pun membuat korban takut untuk melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya. ***