10 Pose Foto ASN yang Dilarang di Tahun Politik Jelang Pemilu 2024, Hanya 1 Pose yang Diperbolehkan

10 pose foto ASN yang dilarang selama tahun politik jelang Pemilu, Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. (Sumber : Pemkot Semarang)

Demi menjaga netralitas di tahun politik jelang Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, ASN dilarang untuk melakukan pose tertentu saat berfoto.

INFOSEMARANG.COM - Hanya 1 pose yang diperbolehkan untuk ASN selama tahun politik mendekati Pemilu 2024 dan Pilpres 2024, yakni dengan tangan diangkat dan jari mengepal seperti yang dicontohkan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Dari gambar yang dibagikan Pemkot Semarang di media sosial, ada 10 pose ASN yang dilarang. Di antaranya pose dengan jari bergaya tertentu.

Baca Juga: Waspada 19 Jenis Pelanggaran Kode Etik dan Displin ASN Tak Netral di Pemilu 2024

Misalnya jari membentuk hati ala drama Korea, pose jempol, pose dua jari membentuk V, pose 3 jari ala metal, pose 2 jari membentuk checkmark, pose 1 jari dan lainnya.

Pelarangan sejumlah pose ini demi menjaga netralitas ASN selama tahun politik berlangsung. Dikarenakan para ASN harus bersikap netral dan tidak berafiliasi dengan partai atau calon mana pun.

Mari sukseskan Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024.

***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI