Belum Ada Tersangka, Mbak Ita Desak Kepolisian Usut Tuntas Kematian Bocah 12 Tahun di Kemijen, Semarang

Ilustrasi | Polisi belum tetapkan tersangka kasus meninggalnya bocah di Kemijen, Semarang. (Sumber : Pexels/Ron Lach)

INFOSEMARANG.COM -- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kematian seorang bocah berusia 12 tahun asal Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

DKW meninggal tak wajar pada Rabu, 1 November 2023 dini hari diduga telah mengalami kekerasan seksual. Tim medis yang melakukan pemeriksaan awal menemukan luka pada bagian dubur dan alat kelamin korban.

Kepolisian telah menjalani proses autopsi dan saat ini tengah menunggu hasil dari tim forensik untuk mengidentifikasi penyebab pasti kematian korban.

Baca Juga: Golden Disc Awards di JIS, 3 Hal Ini Bikin Para Penggemar K-Pop Kecewa pada Promotor

“Ini memang karena awal tidak tahu (ada kekerasan seksual, -red), kemudian sedang diproses. Sekarang informasinya masih menunggu hasil dari kepolisian dan tetap harus terungkap,” kata Hevearita pada Selasa, 7 November 2023 dikutip dari rilis resmi.

Dalam konteks ini, ia menekankan pentingnya hukuman yang sesuai dengan pelaku kejahatan ini, mengingat kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan seorang anak dan diduga terdapat unsur kekerasan seksual.

“Dengan adanya seperti ini (autopsi-red) bisa langsung diketahui (penyebab kematian-red). Karena ini ada yang tidak wajar, kemudian infonya nunggu autopsi dulu beberapa hari baru keluar hasilnya,” tambahnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan sebelum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Saat ini petugas juga menunggu hasil autopsi dari tim medis rumah sakit.

Baca Juga: UPDATE! Perlawanan Sengit di Jantung Kota Gaza, 50.000 Warga Sipil Palestina Mengungsi

Lebih lanjut, Rahayu mendorong para korban kekerasan seksual untuk berani melaporkan kejadian ini dengan memanfaatkan inovasi kerjasama antara Polrestabes Semarang dan Pemerintah Kota Semarang melalui fitur Kentongan Digital dalam aplikasi Libas.

Upaya ini bertujuan untuk memberikan sarana yang lebih mudah bagi korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual dan tindakan bullying.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI