APK Parpol di Kota Semarang Tak Berizin dan Dipasang di Lokasi Terlarang Ditertibkan Satpol PP

ilustrasi pencopotan baliho dan APK Parpol di Kota Semarang (Sumber : kompasTV)

INFOSEMARANG.COM - Sejumlah baliho, dan alat peraga kampanye atau APK Partai Politik di Kota Semarang ditertibkan Satuan Pamong Praja (Satpol PP).

APK Parpol tersebut rupanya terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Semarang, dan dianggap mengganggu ketertiban umum.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan penertiban APK ini didasarkan apda Peraturan Wali Kota Semarang No65 Tahun 2018.

Baca Juga: Belum Ada Tersangka, Mbak Ita Desak Kepolisian Usut Tuntas Kematian Bocah 12 Tahun di Kemijen, Semarang

Sebelumnya, ada laporan dari pihak Camat Gayamsari, namun didampingi oleh Bawaslu Kota Semarang, pihak Satpol PP menyisir sejumlah APK.

“Berawal dari permintaan Camat Gayamsari, lalu didampingi Badan Pengawas Pemilu, kita sisir dan tertibkan alat peraga sosial maupun alat peraga kampanye peserta pemilu,” ujar Marthen pada awak media.

Penertiban APK dikabarkan akan terus dilanjutkan ke beberapa daerah lainnya.

Baca Juga: Polisi Gadungan Dicegat Polisi Asli saat Antre BBM di Pedurungan, Dihukum Push Up di Depan Umum

Pihak Satpol PP berkoordinasi dengan Bawaslu dalam penertiban tersebut.

"Selain itu, juga karena penempatan yang salah. Yang Enggak boleh itu pemasangan pakai rangka bambu, mengganggu ketertiban umum,” terangnya.

Di sisi lain, kata Marthen, banyak petugas partai yang memasang APK di lokasi terlarang.

Baca Juga: Jembatan Kaca Tinjomoyo Urung Dibuka, Mbak Ita Minta Standar Kelayakan Dibenahi

Seperti Kantor Pemerintahan, lingkungan pendidikan dan tempat ibadah. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI