INFOSEMARANG.COM -- Pada Sabtu (4/11/2023), terjadi insiden sebuah mobil pameran milik Honda tergelincir dan menabrak sejumlah pengunjung dalam sebuah pameran di Mall Paragon, Semarang.
Setidaknya empat pengunjung menjadi korban dan mengalami luka-luka atas insiden tersebut.
Lebih lanjut, kini seorang sales penjualan mobil Honda itu pun ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.
Baca Juga: Terjadi Gempa Maluku Kamis Malam, Ini Cara Menyelamatkan Diri saat Gempa Terjadi
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengungkapkan, alasan Mukti Wibowo ditetapkan tersangka karena kelalainya dalam bekerja di Mall Paragon Semarang.
Di mana insiden itu menyebabkan empat pengunjung yang sedang antre pembayaran makanan tertabrak mobil yang lepas kendali dan mengalami luka-luka.
Sementara itu, Mukti Wibowo mengaku tidak bisa mengendarai mobil dengan transmisi manual.
Pada saat insiden itu terjadi, Mukti Wibowo menjelaskan bahwa ia hendak memanasi mobil yang merupakan salah satu job desk pekerjaannya saat pameran.
Baca Juga: Internet by.u Eror, Netizen Berbondong-bondong Ganti SIM Card
Dijelaskan pula bahwa ia berusaha mengincak pedal rem namun karena kondisi panik, tersangka malah menginjak pedal gas hingga menabrak sejumlah pengunjung mall. Akhirnya laju mobil itu dapat berhenti setelah menabrak eskalator.
Atas insiden tersebut tersangka disangkakan pasal 360 ayat (2) kuh pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Atas pertanggungjawabannya, tersangka dikenakan hukuman wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. ***