Kejari Kota Semarang akan melakukan lelang barang rampasan untuk diikuti secara umum oleh warga dengan batas waktu hingga Rabu 15 November 2023.
INFOSEMARANG.COM - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menggelar lelang barang rampasan yang bisa diikuti oleh warga secara cuma-cuma asal serius mengikuti peraturan lelang.
Barang-barang yang dilelang di antaranya merupakan motor hingga mobil yang merupakan hasil sitaan kasus narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: 6 Fakta Demo Karyawan Vision Land Semarang: Gaji Diutang sejak Lama, Kini Pabrik Pailit dan Disegel
Beberapa kendaraan yang dilelang ada yang dilengkapi dokumen namun ada pula tanpa dokumen.
Lelang dimulai pada Selasa 14 November 2023 mulai pukul 09.00 WIB. Penawaran lelang bisa diajukan hingga Rabu 15 November 2023 pukul 09.35 WIB sebagai batas akhir penawaran.
Para peserta lelang bisa memahami persyaratan lelang melalui laman resmi lelang.go.id. Para peserta tidak diharuskan datang dan bisa melakukan lelang secara daring di laman ini.
***