#emergency exit
Umum09 September 2023, 15:24 WIB

Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat

Pasal 54 huruf a Undang-Undang Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan
Netizen09 September 2023, 09:00 WIB

VIRAL! Video Penumpang Ngamuk Ke Pramugara Batik Air Hingga Nekat Buka Emergency Exit

Seorang penumpang ngamuk di dalam kabin pesawat Batik Air saat kondisi landing di Bandara Soekarno Hatta karena alami AC dan lampu mati
video detik-detik penumpang pesawat Batik Air ngamuk dan panik ingin buka pintu emergency (Sumber : instagram @fakta.jakarta)