#emergency exit
Umum09 September 2023, 15:24 WIB
Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat
Pasal 54 huruf a Undang-Undang Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),Netizen09 September 2023, 09:00 WIB
VIRAL! Video Penumpang Ngamuk Ke Pramugara Batik Air Hingga Nekat Buka Emergency Exit
Seorang penumpang ngamuk di dalam kabin pesawat Batik Air saat kondisi landing di Bandara Soekarno Hatta karena alami AC dan lampu mati- 1