#koin
Umum11 Desember 2023, 14:50 WIB
Tenang Uang Koin Rp 500 dan Rp 1.000 Masih Berlaku, Simak Cirinya
Uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 akan ditarik dari pasaran dan dinyatakan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, namun ada syaratnya.- 1