#koin
Umum11 Desember 2023, 14:50 WIB

Tenang Uang Koin Rp 500 dan Rp 1.000 Masih Berlaku, Simak Cirinya

Uang logam pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 akan ditarik dari pasaran dan dinyatakan tak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, namun ada syaratnya.
Uang koin logam masih berlaku untuk alat pembayaran yang sah, simak syaratnya. (Sumber : instagram.com/ussfeeds)