#perda
Semarang Raya01 Oktober 2023, 19:36 WIB

Pemkot Semarang Tetapkan Perda Soal Pengelolaan Sampah, Bakal Beri Sanksi Denda Hingga Rp 50 Juta Jika Melanggar

Kota Semarang memiliki Perda terkait pengelolaan sampah, di mana dalam Perda tersebut disebutkan bahwa akan ada sanksi hingga Rp 50 juta bagi masyarakat yang melanggar.
Pemkot Semarang Tetapkan Perda Soal Pengelolaan Sampah (Sumber : Instagram/damkar_karanganyar)