#permenhub
Umum12 September 2023, 07:58 WIB

Pelanggaran Lalau Lintas Sepeda Listrik, Polisi Tidak Bisa Tilang Karena Belum Ada Regulasi

Kepolisian Indonesia saat ini belum dapat mengeluarkan tilang kepada pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas. Ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang mengatur kendaraan ini secara khusus.
Ilustrasi | Tidak ada regulasi, Polisi tidak bisa tilang pelanggaran lalin sepeda listrik. (Sumber : Pexels/ Team EVELO)