#pintu darurat
Umum09 September 2023, 15:24 WIB
Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat
Pasal 54 huruf a Undang-Undang Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),Umum09 September 2023, 10:00 WIB
Kapan Pintu Darurat Pesawat Boleh Dibuka? Rupanya Tidak Bisa Sembarang Orang Lho, Ini Syaratnya
Salah satu peraturan penting yang harus diikuti oleh penumpang pesawat adalah larangan membuka pintu atau jendela darurat secara sembarangan. Bahkan- 1