#pintu darurat
Umum09 September 2023, 15:24 WIB

Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat

Pasal 54 huruf a Undang-Undang Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan
Umum09 September 2023, 10:00 WIB

Kapan Pintu Darurat Pesawat Boleh Dibuka? Rupanya Tidak Bisa Sembarang Orang Lho, Ini Syaratnya

Salah satu peraturan penting yang harus diikuti oleh penumpang pesawat adalah larangan membuka pintu atau jendela darurat secara sembarangan. Bahkan
Ilustrasi pesawat Lufthansa (Sumber : Pixabay/IppikiOokami)