#pmk nomor 49 tahun 2023
Umum02 Agustus 2023, 06:56 WIB

FULL SENYUM! Besaran Tunjangan Lauk Pauk PNS, TNI, dan POLRI Meroket Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Sri Mulyani menetapkan tunjangan lauk pauk untuk PNS, TNI, dan POLRI jelang kenaikan gaji Agustus 2023. Besaran tunjangan ini dipastikan membuat semakin sejahtera dan senang.
Illustrasi | Tunjangan lauk pauk ASN, TNI, dan Polri naik berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023. (Sumber : Dok. KemenPAN-RB)