#pppk paruh waktu
Umum04 Oktober 2023, 20:00 WIB

Apa Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu? Begini Penjelasan Menteri PANRB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga honorer setelah pengesahan UU ASN
Ilustrasi | Kontrak Tenaga Honorer (Sumber : Prokopim Kabupaten Bandung)