#retribusi
Semarang Raya30 Agustus 2023, 19:06 WIB
Tiga Objek Retribusi Dishub Kota Semarang Tidak Lagi Dikenai Biaya, Fokus pada Pendapatan Parkir
Pemerintah pusat telah memutuskan tiga objek retribusi di Dinas Perhubungan tidak lagi dikenai biaya. Peraturan ini berlaku mulai 2024 mendatang.- 1