#retribusi
Semarang Raya30 Agustus 2023, 19:06 WIB

Tiga Objek Retribusi Dishub Kota Semarang Tidak Lagi Dikenai Biaya, Fokus pada Pendapatan Parkir

Pemerintah pusat telah memutuskan tiga objek retribusi di Dinas Perhubungan tidak lagi dikenai biaya. Peraturan ini berlaku mulai 2024 mendatang.
uji KIR kendaraan bermotor, izin trayek, dan biaya terminal tidak lagi dikenai biaya retribusi. (Sumber : Dok. Pemkot Semarang)