#santunan
Umum20 Februari 2024, 10:03 WIB
5 Santunan Bagi PPK, PPS, KPPS, dan Linmas, Mulai dari Luka Sedang Hingga Meninggal Dunia
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp10 juta Santunan bagi yang cacat permanen: Rp30,8 juta Santunan bagi yang luka berat: Rp16,5 juta Santunan bagi yang luka sedang: Rp8,25 juta- 1