#uu penerbangan
Umum09 September 2023, 15:24 WIB

Jangan Buka Pintu Darurat di Pesawat Sembarangan! Ini Denda yang Harus Dibayar Bila Nekat

Pasal 54 huruf a Undang-Undang Penerbangan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Ini alasan tidak boleh membuka pintu darurat atau emergency exit sembarangan