INFOSEMARANG.COM - Bagi Anda warga Kota Semarang, kini tak perlu repot ke Dukcapil untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Seperti yang diketahui, pemerintah kini secara intensif mendorong masyarakat untuk segera mengadopsi IKD sebagai solusi pengganti KTP elektronik.
IKD merupakan sebuah aplikasi digitalisasi identitas yang memberikan kemudahan tanpa perlu mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Baca Juga: Raih AUM Rp 43,34 Triliun, Mandiri Investasi Targetkan Pertumbuhan Lebih Tinggi di 2024
Cukup dengan membuatnya melalui aplikasi yang dapat diunduh di ponsel masing-masing.
Keberadaan IKD ini dirancang untuk mempermudah akses masyarakat terhadap data E-KTP.
Dengan adanya IKD, masyarakat termasuk warga Kota Semarang tidak lagi perlu repot membuat fotokopi KTP saat mengakses layanan publik.
Baca Juga: 8 Langkah Aktivasi IKD KTP Digital Bagi Warga Kota Semarang, Ternyata Mudah
Berikut adalah syarat dan langkah-langkah pembuatan IKD tanpa ke Dukcapil hanya lewat aplikasi:
- Unduh aplikasi IKD melalui PlayStore atau App Store.
- Instal dan buka aplikasi, lalu isi data NIK, email, dan nomor HP. Selanjutnya, klik tombol verifikasi data.
- Pilih tombol ambil foto untuk menjalankan Face Recognition.
Baca Juga: Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran dan Tahap Pelunasannya
- Setelah pengambilan foto selesai, pilih opsi scan QR Code (QR Code dapat diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
- Setelah berhasil, periksa email yang didaftarkan untuk mendapatkan kode aktivasi dan lakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk menyelesaikan proses aktivasi IKD.
- Jika berhasil, aktivasi IKD telah selesai.
Meskipun IKD telah diperkenalkan, masyarakat masih tetap dapat menggunakan E-KTP. Ini dikarenakan transisi dari E-KTP ke IKD akan dilaksanakan secara bertahap, sehingga tidak langsung menghapus fungsi E-KTP.