Wajib Waspada! 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Jumat 21 Juli 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

INFOSEMARANG.COM -- Pelanggaran data pribadi masih belum banyak diketahui oleh kebanyakan masyarakat.

Padahal beberapa tindakan seperti mengumpulkan, menggunakan, membuat dan mengungkapkan data pribadi kini bisa terkena pidana.

Untuk itu, Anda perlu untuk lebih mengetahui apa saja hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran data pribadi yang telah diatur dalam UU PDP No 27 Tahun 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi Keragu-raguan Saat Mengambil Keputusan, Begini Tipsnya untuk Menjadi Tegas!

Melansir dari @kemenkominfo, berikut hal-hal yang termasuk pelanggaran data pribadi tersebut.

1. Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing.

Salah satu contoh yakni dengan mengunggah KTP atau alamat tanpa izin dari pemiliknya.

Untuk pelanggaran ini, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Spesifikasi Moge Listrik LiveWire S2 Del Mar Terungkap, Dibanderol Rp 200 Jutaan, Simak Fitur Premiumnya!

2. Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah

Contoh dari pelanggaran aturan tersebut misalnya mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan korban seperti pishingmelalui dokumen chat atau SMS.

Untuk pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Langkah-langkah Mengatasi Burnout Akibat Beban Stres Pekerjaan yang Berkepanjangan

3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya

Contohnya jika anda mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain.

Dampak dari tindakan ini adalah sanksi maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

4. Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi

Misalnya, Anda memalsukan atau mengubah informasi pribadi Anda dengan tujuan tertentu seperti untuk mengelabuhi pihak berwenang atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Gelar Awak Kabin Terbaik di Dunia, Begini Tips Sukses Berkarir Sebagai Pramugari

Dampak dari pelanggaran ini adalah sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda 6 milyar rupiah.

Untuk itu, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dalam berbagi informasi di ruang digital demi keamanan dan keselamatan bersama. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum05 Oktober 2024, 12:45 WIB

Kesiapan Venue Ajang Peparnas XVII di Solo Dicek Kesiapannya, Besok Dibuka Presiden

Pembukaan resmi Peparnas XVII akan digelar di Stadion Manahan Solo, Minggu, 6 Oktober 2024.


Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengecek kesiapan akhir venue  Perparnas XVII Solo.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 21:01 WIB

Pemkot Semarang Buka Seleksi 2.654 Formasi PPPK

Dalam keputusan tersebut, alokasi formasi sebanyak 2.654 posisi disediakan untuk mengisi jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pemkot Semarang menetapkan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya04 Oktober 2024, 20:57 WIB

“Symphony Lawang Sewu 2024" Hadirkan Kla Project dan Ruth Sahanaya

Symphony Lawang Sewu ini menjadi selebrasi pertunjukan musik baru di kota Semarang bagi kalangan usia menengah keatas dalam bernostalgia.
Jumpa pers Symphony Lawang Sewu 2024. (Sumber:  | Foto: Dok)
Pendidikan04 Oktober 2024, 11:54 WIB

Jawab Tantangan Limbah Mikroplastik, Dosen FTP SCU Semarang Raih Penghargaan di Forum Ilmuan Internasional

IUFoST sendiri merupakan organisasi beranggotakan negara-negara yang memiliki asosiasi profesi ahli teknologi pangan.
Dosen FTP SCU Semarang Dyah Wulandari, Ph.D. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis04 Oktober 2024, 11:40 WIB

Ikapesta Kembali Gelar Wedding Expo 2024 di PRPP Semarang, Catat Tanggalnya

Wedding expo terbesar di Kota Semarang ini akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut pada Kamis 11 Oktober 2024 hingga Minggu 13 Oktober 2024.


Panitia penyelenggara Ikapesta di depan pintu gerbang PRPP Semarang, sebagai tempat penyelenggaraan acara.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Umum03 Oktober 2024, 17:25 WIB

Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif dalam Pilkada 2024

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana meminta kepada para mahasiswa untuk berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada serentak 2024.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana  saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan di Undip. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:16 WIB

Keren, Kota Semarang Berhasil Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Mandiri dan Adiwiyata Nasional

Kota Semarang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK).

Kota Semarang meraih Penghargaan Sekolah Adiwiyata. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya03 Oktober 2024, 17:12 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.
Semarang Raya03 Oktober 2024, 16:33 WIB

Banyak Keluhan Warga Terkait "Cumi-cumi Darat", Yoyok Sukawi Buktikan Sendiri Saat Naik BRT

Banyak warga yang menyebutnya cumi-cumi darat, karena BRT Trans Semarang saat ini banyak yang kondisinya tak terawat dan mengeluarkan asap hitam saat melaju di jalanan.
Yoyok Sukawi menjajal pelayanan Bus Rapid Trans (BRT), Kamis 3 Oktober 2024.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis03 Oktober 2024, 07:01 WIB

Paramount Land Gelar Pameran di Ajang ‘Amazing Gading Serpong’ Property Expo 2024, Hadirkan Beragam Promo Menarik

Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’ pada 2-7 Oktober 2024 di West Atrium Living World Alam Sutera, Tangerang.
Paramount Land menggelar pameran properti bertajuk ‘Amazing Gading Serpong Property Expo 2024’. (Sumber:  | Foto: Sakti)