Wajib Waspada! 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Jumat 21 Juli 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

INFOSEMARANG.COM -- Pelanggaran data pribadi masih belum banyak diketahui oleh kebanyakan masyarakat.

Padahal beberapa tindakan seperti mengumpulkan, menggunakan, membuat dan mengungkapkan data pribadi kini bisa terkena pidana.

Untuk itu, Anda perlu untuk lebih mengetahui apa saja hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran data pribadi yang telah diatur dalam UU PDP No 27 Tahun 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi Keragu-raguan Saat Mengambil Keputusan, Begini Tipsnya untuk Menjadi Tegas!

Melansir dari @kemenkominfo, berikut hal-hal yang termasuk pelanggaran data pribadi tersebut.

1. Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing.

Salah satu contoh yakni dengan mengunggah KTP atau alamat tanpa izin dari pemiliknya.

Untuk pelanggaran ini, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Spesifikasi Moge Listrik LiveWire S2 Del Mar Terungkap, Dibanderol Rp 200 Jutaan, Simak Fitur Premiumnya!

2. Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah

Contoh dari pelanggaran aturan tersebut misalnya mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan korban seperti pishingmelalui dokumen chat atau SMS.

Untuk pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Langkah-langkah Mengatasi Burnout Akibat Beban Stres Pekerjaan yang Berkepanjangan

3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya

Contohnya jika anda mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain.

Dampak dari tindakan ini adalah sanksi maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

4. Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi

Misalnya, Anda memalsukan atau mengubah informasi pribadi Anda dengan tujuan tertentu seperti untuk mengelabuhi pihak berwenang atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Gelar Awak Kabin Terbaik di Dunia, Begini Tips Sukses Berkarir Sebagai Pramugari

Dampak dari pelanggaran ini adalah sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda 6 milyar rupiah.

Untuk itu, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dalam berbagi informasi di ruang digital demi keamanan dan keselamatan bersama. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Bisnis20 November 2024, 17:03 WIB

Ekonom Bank Mandiri Optimistis Ekonomi Indonesia Tetap Solid di Tengah Dinamika Global

Ekonomi nasional diproyeksikan akan tetap menunjukkan kinerja positif, didukung oleh stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Event Mandiri Macro and Market Brief Road to Mandiri Investment Forum 2025 di Jakarta, Rabu 20 November 2024.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya19 November 2024, 15:45 WIB

Semarang Raih Dua Penghargaan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag

Selama dua tahun berturut-turut, Kota Semarang meraih penghargaan sebagai daerah tertib ukur.
Pemkot Semarang meraih dua kategori penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) dan Pasar Tertib Ukur dari Kemendag.
 (Sumber:  | Foto: Dok)
Umum19 November 2024, 13:19 WIB

PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana Langsung Bergerak Selesaikan Pemblokiran Rekening UD Pramono

Pemilik UD Pramono, Pramono menyampaikan terima kasih karena telah dibantu menyelesaikan satu persatu permasalahan yang dihadapi.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mendampingi Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasanbersilaturahmi dengan pemilik UD Pramono. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya19 November 2024, 11:57 WIB

Bantu Petani, Mbak Ita Luncurkan "Petruk Semar" untuk Pasarkan Hasil Panen

Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya), truk operasional untuk memasarkan hasil pertanian di Kota Semarang.
Mbak Ita meluncurkan Petruk Semar (Petani Truck Semarang Punya). (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:49 WIB

Warga Tambaklorok Kini Miliki Jamban Pribadi, Tak Lagi Buang Hajat di Sungai

Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi.
Ahmad Sholeh (50), warga RT 3 RW 14 Tambakmulyo, Semarang Utara, kini memiliki jamban pribadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya17 November 2024, 16:45 WIB

Pemkot Semarang Terbitkan Perwal Beasiswa Anak Petani dan Nelayan

Pemkot Semarang akan melakukan sosialisasi Perwal dan melakukan kurasi terhadap anak-anak petani dan nelayan yang bisa mendapatkan beasiswa tersebut.
Aktivitas pertanian di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya15 November 2024, 16:55 WIB

Semarang Agro Expo 2024 Kembali Digelar di Mijen

. Tidak hanya memamerkan produk-produk pertanian terpadu seperti hasil kebun, peternakan, dan perikanan, SAE 2024 juga dimeriahkan berbagai lomba menarik dan edukasi pertanian untuk anak-anak.
Pembukaan Semarang Agro Expo 2024 di Mijen. (Sumber: )
Semarang Raya15 November 2024, 16:45 WIB

DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Deklarasikan Dukungan Untuk Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Dalam deklarasi tersebut, secara khusus DPD GPM Jateng memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.
Deklarasi digelar di Posko Kemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya14 November 2024, 18:13 WIB

Pedagang Barito Slup-slupan Tempati Eks Pasar Dargo Semarang

Sebanyak 50 pedagang, Rabu 13 November 2024 mulai menempati Semarang Exhibition Center atau eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
Pedagang Barito menempati eks Pasar Dargo yang berada di Jalan dr. Cipto Semarang.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis14 November 2024, 17:37 WIB

Terus Tumbuh dan Semakin Kokoh di Tahun Ke-5, DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Baru dengan Sejumlah Perusahaan Ternama

Kerja sama ini memberikan arti penting bagi DPLK AXA Mandiri karena kami sama-sama memiliki komitmen terhadap masa depan karyawan.
DPLK AXA Mandiri menjalin kerja sama strategis dengan PT  Industri Kereta Api dan Sambu Group. 
 (Sumber:  | Foto: dok)