INFOSEMARANG.COM -- Pelanggaran data pribadi masih belum banyak diketahui oleh kebanyakan masyarakat.
Padahal beberapa tindakan seperti mengumpulkan, menggunakan, membuat dan mengungkapkan data pribadi kini bisa terkena pidana.
Untuk itu, Anda perlu untuk lebih mengetahui apa saja hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran data pribadi yang telah diatur dalam UU PDP No 27 Tahun 2022 berikut ini.
Baca Juga: Cara Mengatasi Keragu-raguan Saat Mengambil Keputusan, Begini Tipsnya untuk Menjadi Tegas!
Melansir dari @kemenkominfo, berikut hal-hal yang termasuk pelanggaran data pribadi tersebut.
1. Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing.
Salah satu contoh yakni dengan mengunggah KTP atau alamat tanpa izin dari pemiliknya.
Untuk pelanggaran ini, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.
2. Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah
Contoh dari pelanggaran aturan tersebut misalnya mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan korban seperti pishingmelalui dokumen chat atau SMS.
Untuk pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.
Baca Juga: Langkah-langkah Mengatasi Burnout Akibat Beban Stres Pekerjaan yang Berkepanjangan
3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya
Contohnya jika anda mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain.
Dampak dari tindakan ini adalah sanksi maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah.
4. Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi
Misalnya, Anda memalsukan atau mengubah informasi pribadi Anda dengan tujuan tertentu seperti untuk mengelabuhi pihak berwenang atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Dampak dari pelanggaran ini adalah sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda 6 milyar rupiah.
Untuk itu, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dalam berbagi informasi di ruang digital demi keamanan dan keselamatan bersama. ***