Wajib Waspada! 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang, Apa Saja?

Jeanne Pita W
Jumat 21 Juli 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

Ilustrasi | 4 Hal Ini Ternyata Termasuk Pelanggaran Data Pribadi yang Telah Diatur Undang-Undang (Sumber : instagram.com/kemenkominfo)

INFOSEMARANG.COM -- Pelanggaran data pribadi masih belum banyak diketahui oleh kebanyakan masyarakat.

Padahal beberapa tindakan seperti mengumpulkan, menggunakan, membuat dan mengungkapkan data pribadi kini bisa terkena pidana.

Untuk itu, Anda perlu untuk lebih mengetahui apa saja hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran data pribadi yang telah diatur dalam UU PDP No 27 Tahun 2022 berikut ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi Keragu-raguan Saat Mengambil Keputusan, Begini Tipsnya untuk Menjadi Tegas!

Melansir dari @kemenkominfo, berikut hal-hal yang termasuk pelanggaran data pribadi tersebut.

1. Mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri atau doxing.

Salah satu contoh yakni dengan mengunggah KTP atau alamat tanpa izin dari pemiliknya.

Untuk pelanggaran ini, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Spesifikasi Moge Listrik LiveWire S2 Del Mar Terungkap, Dibanderol Rp 200 Jutaan, Simak Fitur Premiumnya!

2. Mengumpulkan data pribadi secara tidak sah

Contoh dari pelanggaran aturan tersebut misalnya mengambil data pribadi tanpa sepengetahuan korban seperti pishingmelalui dokumen chat atau SMS.

Untuk pelanggaran tersebut, maka akan mendapatkan sanksi pidana maksimal penjara 4 tahun dan denda 4 milyar rupiah.

Baca Juga: Langkah-langkah Mengatasi Burnout Akibat Beban Stres Pekerjaan yang Berkepanjangan

3. Menggunakan data pribadi yang bukan miliknya

Contohnya jika anda mendaftarkan kartu SIM atau KTP milik orang lain.

Dampak dari tindakan ini adalah sanksi maksimal penjara 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

4. Membuat data palsu dan memalsukan data pribadi

Misalnya, Anda memalsukan atau mengubah informasi pribadi Anda dengan tujuan tertentu seperti untuk mengelabuhi pihak berwenang atau untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Raih Gelar Awak Kabin Terbaik di Dunia, Begini Tips Sukses Berkarir Sebagai Pramugari

Dampak dari pelanggaran ini adalah sanksi pidana maksimal penjara 6 tahun dan denda 6 milyar rupiah.

Untuk itu, ada baiknya Anda lebih berhati-hati dalam berbagi informasi di ruang digital demi keamanan dan keselamatan bersama. ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Umum22 Januari 2025, 11:12 WIB

Supply BBM dan LPG di Wilayah Terdampak Bencana Jateng Aman, Masyarakat Diharapkan Tenang

Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT) menjamin supply Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG di sejumlah wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.
Pertamina menjamin supply BBM dan LPG di wilayah yang terkena banjir tidak terganggu.  (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis21 Januari 2025, 12:17 WIB

Siap Akselerasi Investasi di Indonesia, Bank Mandiri kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

MIF 2025 telah dirancang untuk memberikan wawasan komprehensif kepada investor global mengenai prospek ekonomi Indonesia.
Konferensi Pers Pre-Event MIF 2025 di Jakarta, Selasa 21 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: dok Bank Mandiri.)
Semarang Raya20 Januari 2025, 14:00 WIB

Perayaan Imlek, Queen City Mall Semarang Gelar Acara Spektakuler

Tahun ini Queen City Mall siap menyuguhkan pengalaman yang lebih meriah dengan perpaduan budaya tradisional dan hiburan modern yang sayang untuk dilewatkan.
 Imlek tahun ini Queen City Mall siap hadirkan hiburan menarik. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis18 Januari 2025, 13:22 WIB

Bank Mandiri Gelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024: Perjalanan Inspiratif Para Wirausaha Muda Menuju Top 4 dan Best of The Best

WMM menjadi salah satu program unggulan Bank Mandiri dalam menumbuhkan ekosistem kewirausahaan di Indonesia.
Puncak acara Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024 di Jakarta.
 (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:54 WIB

Penduduk Miskin di Jateng 9,58 Persen, Penurunan Tertinggi se-Jawa

Penurunan persentase tersebut menjadi yang tertinggi di Pulau Jawa. Kinerja Pemprov Jawa Tengah juga turut menyumbang penurunan kemiskinan menjadi satu digit.
Plh Sekda Jateng Ema Rachmawati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya16 Januari 2025, 12:42 WIB

Rais PWNU Jateng Tegaskan Peran Kiai Mengurus Persoalan Dunia Akhirat

perjuangan ulama dalam mengurus kepentingan masyarakat sebagai jihad sebagaimana Nabi Muhammad SAW menyebut jihad kecil (perang badar) dan jihad besar untuk memerangi hawa nafsu di bulan Ramadhan.

Doa Bersama dalam rangka tasyakuran Harlah Nahdlatul Ulama ke 102 di Lt. 3 PWNU Jateng, Rabu 15 Januari 2025.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya08 Januari 2025, 16:05 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp67,13 Miliar untuk Pendampingan Program Makan Bergizi Gratis

Pemprov Jateng melakukan dukungan dengan menyiapkan alokasi anggaran dari APBD tahun 2025 sebesar Rp67,13 miliar.
Pj Gubernur Jawa Tengah,  Nana Sudjana meninjau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis08 Januari 2025, 13:08 WIB

BTN Siapkan Hadiah Lebih dari Rp 1 Miliar untuk Lomba Desain Rumah Subsidi

Sayembara Desain Rumah Nusantara menjadi kesempatan bagus untuk lahirnya desain rumah yang menarik dengan ciri khas budaya Indonesia.
Gedung Pusat Bank BTN. (Sumber:  | Foto: dok)
Bisnis08 Januari 2025, 12:41 WIB

Layanan Streaming Dominasi Lonjakan Kenaikan Trafik XL

XL Axiata telah menyiapkan jaringan untuk melayani dan menjaga kenyamanan pelanggan selama libur panjang Nataru.
BTS XL. (Sumber:  | Foto: dok)
Semarang Raya08 Januari 2025, 12:15 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pajak, Seorang Direktur di Semarang Diproses Hukum

Penyerahan tersangka ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tersangka kasus pajak di Kejari Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)