Nggak Usah Panik, Ini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak dari HP

Ilustrasi tilang. (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penilangan yang menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Sejumlah kota di Indonesia pun diketahui telah menerapkan sistem tilang elektronik ini.

Jika Anda merasa telah terkena tilang elektronik, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs web atau aplikasi ETLE.

Baca Juga: Rute Onthel Kebangsaan 2 di Semarang Minggu Pagi, Hindari agar Tak Kena Macet

Sehingga Anda dengan mudah dapat mengecek apakah Anda kena tilang atau tidak hanya dari HP saja.

Untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi ETLE, Anda dapat mengunduh aplikasi ETLE yang tersedia di Google Play Store atau App Store.

Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi dan masukkan nomor pelat kendaraan Anda.

Jika Anda telah terkena tilang elektronik, maka akan muncul informasi tentang jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, dan tanggal pelanggaran.

Baca Juga: Kendala Tim SAR Evakuasi 8 Penambang di Tambang Emas Banyumas: Debit Air hingga Lubang Sempit

Selain dari aplikasi, Anda juga dapat melakukan pengecekan melalui situs web.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan kena tilang elektronik atau tidak dari browser HP Anda.

1. Buka browser di HP Anda.

2. Kunjungi laman resmi ETLE di https://etle-korlantas.info/id/check-data.

Baca Juga: 10 Tanda Kamu Seorang Pemimpin, Entah Itu Berkat dari Lahir atau Terbentuk dalam Perjalanan Hidupmu

3. Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.

4. Klik tombol "Cek Data".

5. Jika Anda telah terkena tilang elektronik, maka akan muncul informasi tentang jenis pelanggaran, lokasi pelanggaran, dan tanggal pelanggaran.

Berikut ini adalah beberapa tips untuk menghindari terkena tilang elektronik:

Baca Juga: Otw Stalking, Ini Cara Lihat Instagram Stories Tanpa Ketahuan, Bisa Auto Kepoin Mantan dan Gebetan

- Patuhi peraturan lalu lintas.
- Jangan menggunakan ponsel saat berkendara.
- Jangan melebihi batas kecepatan.
- Jangan menggunakan jalur busway atau trotoar.
- Jangan menyerobot lampu merah.
- Jangan parkir sembarangan.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat mengurangi risiko terkena tilang elektronik.***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI