INFOSEMARANG.COM -- Bagi Anda pengguna iPhone, terkadang ada sejumlah orang yang was-was atau khawatir jika iPhone yang digunakan palsu hingga ilegal.
Apalagi jika Anda membeli iPhone bekas atau second, atau membelinya di toko online.
Tentu Anda perlu melakukan pengecekan sehingga Anda dapat memastikan bahwa iPhone yang Anda gunakan tersebut adalah asli dan legal.
Baca Juga: Ide Lomba 17-an Unik dan Seru Meriahkan 17 Agustus: Lomba Baki Jilbab hingga Lomba Kardus Estafet
Selain itu, sejumlah oknum pun terkadang melakukan penipuan dengan menjual iPhone padahal bagian 'dalam' dari ponsel tersebut sudah diganti dengan Android.
Untuk mengindari hal-hal tersebut, Anda bisa melakukan beberapa pengecekan terhadap iPhone yang akan Anda terima itu.
Dengan cara berikut, Anda bisa mengetahui apakah iPhone tersebut asli atau palsu, serta legal atau ilegal.
Berikut caranya untuk Anda, cukup pakai kode di bawah ini saja.
Baca Juga: Tunggu Mukjizat, Begini Nasib 8 Penambang yang Terjebak di Tambang Emas Ilegal di Banyumas
1. Cek iPhone Anda asli atau palsu
Anda bisa mengetik *#0000#* untuk melakukan panggilan, kemudian klik 'panggil'.
Jika muncul pop up dengan tulisan "tidak terdaftar di jaringan", ada kemungkinan bahwa iPhone Anda KW atau berbasis Android.
Baca Juga: Reaksi Mbak Ita Disebut Cuek dengan Kemajuan Semarang selama Jabat Jadi Wali Kota
Untuk mengetahui nomor IMEI iPhone, Anda bisa mengeceknya dengan mengetik *#06#.
Nomor IMEI sendiri merupakan nomor identitas yang dirancang untuk mengindentifikasi sebuah hp.
Mulai dari data spesifikasi hingga masa garansi.
Selain itu, nomor IMEI ini juga berfungsi untuk mengecek legalitas iPhone Anda.
Baca Juga: Jadwal Final Japan Open 2023: Jonatan Christie vs Viktor Axelsen Main di Match Pamungkas
Setelah muncul nomor IMEI iPhone Anda, selanjutnya Anda bisa melakukan pengecekan di laman imei.kemenperin.go.id.
Masukkan nomor IMEI Anda pada kolom pencarian yang tersedia.
Jika nomor IMEI Anda muncul dan terdaftar di salah satunya, maka iPhone Anda legal.
Selamat mencoba!***