INFOSEMARANG.COM-- Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendirikan posko untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang kemudian diblokir.
Enam pelaku kejahatan siber terlibat dalam memasukkan IMEI secara ilegal ke dalam aplikasi IMEI CEIR milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kini, masyarakat yang ponselnya terblokir dapat melapor di posko tersebut.
Baca Juga: 5 Daftar Lowongan Pekerjaan Tanpa Ijazah Terbaru 2023, Bisa Dapat Rp 20 Juta per Hari
Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa posko ini bertujuan untuk mendata ponsel-ponsel yang terblokir guna memastikan apakah pembeliannya dilakukan secara ilegal melalui pasar gelap atau toko resmi.
"Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," ucapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 31 Juli 2023.
Selain itu, posko juga mempertimbangkan kasus pengguna ponsel yang tidak menyadari bahwa ponsel yang mereka beli menggunakan IMEI ilegal dan akhirnya menjadi korban.
Baca Juga: Tips Menanam Kemangi Tanpa Benih, Ternyata Begini Cara Mudahnya
"Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Adi Vivid menyatakan bahwa tindakan pemblokiran IMEI dilakukan untuk membedakan ponsel yang dibeli melalui pasar gelap atau secara resmi.
Beberapa ponsel dibeli melalui toko daring dengan harga lebih murah, tetapi memiliki garansi internasional daripada garansi resmi dengan harga yang lebih mahal.
Posko tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus seperti ini.
Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan oleh Kemenperin pada Februari 2023.
Enam pelaku telah ditangkap, termasuk pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa izin dari inisial P, D, E, dan P yang semuanya adalah pihak swasta.
Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78
Selain itu, oknum ASN di Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai juga turut diamankan.
Kejahatan siber dalam pendaftaran IMEI ilegal ini telah merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.
Adi Vivid menjelaskan bahwa terdapat empat cara untuk mendaftar atau registrasi IMEI, termasuk melalui operator seluler, Kemenkominfo untuk tamu VIP atau VVIP kenegaraan, Bea dan Cukai untuk masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri, dan melalui Kemenperin untuk pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel.
Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78
"Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sengaja beli beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," tuturnya.
"Jadi tujuan kami untuk membedakan. Ini kan kalau kami matikan nanti akan ketahuan," sambungnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 yang berhubungan dengan akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik orang lain serta tindakan merusak atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain.
Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Indonesia, Salah Satunya Tidak Perlu Kuliah di Jurusan Apapun?
Sedangkan Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda sekitar 12 miliar rupiah.
***