Polri Buat Posko Pelaporan IMEI Ilegal, Dampak 191 Ribu HP Terblokir

Elsa Krismawati
Senin 31 Juli 2023, 18:00 WIB
Kasus IMEI Ilegal (Sumber : Divisihumaspolri)

Kasus IMEI Ilegal (Sumber : Divisihumaspolri)

INFOSEMARANG.COM-- Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendirikan posko untuk membantu masyarakat yang menjadi korban pembelian 191.965 ponsel dengan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang kemudian diblokir.

Enam pelaku kejahatan siber terlibat dalam memasukkan IMEI secara ilegal ke dalam aplikasi IMEI CEIR milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kini, masyarakat yang ponselnya terblokir dapat melapor di posko tersebut.

Baca Juga: 5 Daftar Lowongan Pekerjaan Tanpa Ijazah Terbaru 2023, Bisa Dapat Rp 20 Juta per Hari

Brigjen Pol. Adi Vivid A Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa posko ini bertujuan untuk mendata ponsel-ponsel yang terblokir guna memastikan apakah pembeliannya dilakukan secara ilegal melalui pasar gelap atau toko resmi.

"Nanti, misalnya, kami bisa bikin posko di suatu daerah, nanti datang ke posko kami untuk didata," ucapnya seperti dikutip Infosemarang.com pada 31 Juli 2023.

Selain itu, posko juga mempertimbangkan kasus pengguna ponsel yang tidak menyadari bahwa ponsel yang mereka beli menggunakan IMEI ilegal dan akhirnya menjadi korban.

Baca Juga: Tips Menanam Kemangi Tanpa Benih, Ternyata Begini Cara Mudahnya

"Tujuan yang pertama supaya kami mengetahui handphone itu oleh (pengguna) apakah memang yang bersangkutan itu beli black market (pasar gelap), kan ada itu beli black market, biasanya bahasanya internasional, itu alasannya," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Adi Vivid menyatakan bahwa tindakan pemblokiran IMEI dilakukan untuk membedakan ponsel yang dibeli melalui pasar gelap atau secara resmi.

Beberapa ponsel dibeli melalui toko daring dengan harga lebih murah, tetapi memiliki garansi internasional daripada garansi resmi dengan harga yang lebih mahal.

Baca Juga: Jangan Sedih, Ini Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer Jelang Dihapus November, Kemenpan RB: Sesuai Arahan Jokowi...

Posko tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi kasus-kasus seperti ini.

Kasus ini telah diselidiki oleh Bareskrim Polri sejak Oktober 2022 dan dilaporkan oleh Kemenperin pada Februari 2023.

Enam pelaku telah ditangkap, termasuk pemasok perangkat elektronik ilegal tanpa izin dari inisial P, D, E, dan P yang semuanya adalah pihak swasta.

Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78

Selain itu, oknum ASN di Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai juga turut diamankan.

Kejahatan siber dalam pendaftaran IMEI ilegal ini telah merugikan negara sebesar Rp353,7 miliar.

Adi Vivid menjelaskan bahwa terdapat empat cara untuk mendaftar atau registrasi IMEI, termasuk melalui operator seluler, Kemenkominfo untuk tamu VIP atau VVIP kenegaraan, Bea dan Cukai untuk masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri, dan melalui Kemenperin untuk pengusaha yang memproduksi atau mengimpor ponsel.

Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78

"Yang kasihan ini yang enggak sadar, berarti jadi korban. Tapi kalau ada yang enggak sengaja beli beli black market harganya jauh dari pasaran. Ini kami sarankan untuk membayar agar negara tidak dirugikan," tuturnya.

"Jadi tujuan kami untuk membedakan. Ini kan kalau kami matikan nanti akan ketahuan," sambungnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 32 yang berhubungan dengan akses ilegal ke komputer atau sistem elektronik orang lain serta tindakan merusak atau menghilangkan informasi elektronik milik orang lain.

Baca Juga: 5 Pekerjaan dengan Gaji Tinggi di Indonesia, Salah Satunya Tidak Perlu Kuliah di Jurusan Apapun?

Sedangkan Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda sekitar 12 miliar rupiah.

***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Semarang Raya26 April 2025, 21:38 WIB

Semarak Ogoh-Ogoh di Semarang: Saat Toleransi dan Budaya Menari Bersama

Ogoh-ogoh raksasa berwarna-warni melintas megah di hadapan masyarakat, diiringi dentuman musik baleganjur yang memecah udara.
Festival seni budaya lintas agama dan pawai ogoh-ogoh  di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya25 April 2025, 20:42 WIB

Sebanyak 2.324 PPPK dan 4 Dokter Ahli Dilantik Wali Kota Semarang

Wali Kota Semarang, Agustina, melantik 2.324 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 4 pejabat fungsional dokter ahli utama.
Pelantikan PPPK dan ASN Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Olahraga24 April 2025, 21:23 WIB

Kejurnas Golf Junior Indonesia Sukses Digelar di Semarang, Ajang Cetak Pegolf Muda Berprestasi

Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 sukses digelar di Semarang Royale Golf (SRG) dengan memunculkan berbagai pemenang dari berbagai kategori dan 87 peserta.
Pemenang Kejurnas Golf Junior Indonesia 2025 yang digelar di Semarang Royale Golf (SRG).
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Bisnis23 April 2025, 08:31 WIB

Grand Opening Elia Bake House Semarang: Sajikan Bolu Kukus Premium Istimewa

Bolu kukus hadir dalam versi lebih premium melalui kreasi terbaru dari Elia Bake House milik Emmanuel Ivan Purwanto.
Bolu Kukus Premium Istimewa.
 (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya21 April 2025, 19:08 WIB

Momen Hari Kartini, Wali Kota Semarang Raih Penghargaan Anugerah Puspa Bangsa

Penghargaan diberikan kepada para pemimpin perempuan yang memiliki kekuatan karakter dan menginspirasi banyak perempuan lainnya.
Wali Kota Semarang menerima penghargaan Anugerah Puspa Bangsa 2025 kategori Puspa Adidaya. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya18 April 2025, 05:54 WIB

Wali Kota Semarang Terus Dorong Sekolah Swasta Serahkan Ijazah Siswa yang Tertahan Karena Nunggak SPP

Agustina mengapresiasi 37 sekolah swasta mulai jenjang TK, SD hingga SMP yang sudah melakukan deklarasi dan menyerahkan ijazah tanpa meminta pembayaran tunggakan.
Agustina, Wali Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Dok)
Semarang Raya16 April 2025, 18:20 WIB

Wali Kota Semarang Agustina Beri Respon Cepat Aduan Masyarakat

Salah satunya yaitu keluhan tentang jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunungpati.
Penanganan jalan rusak di Jalan Kuwasen Rejo - Kelurahan Pongangan, Gunungpati. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya13 April 2025, 09:50 WIB

Gandeng Pokdarwis dan Desa Wisata, Agustina Wali Kota Semarang Rencanakan Musrenbang Pariwisata

Musrenbang pariwisata perlu dilakukan agar pengembangan desa wisata dapat dirancang secara khusus dan partisipatif.
Sesaji Rewanda di Goa Kreo, Gunungpati (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya10 April 2025, 16:27 WIB

Pemerintah Kota Semarang Kembali Gelar Prosesi Sesaji Rewanda

Selama pembagian gunungan, semua yang hadir, termasuk para monyet, bergabung dalam perayaan ini.
Perayaan Sesaji Rewanda di Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: Sakti)
Semarang Raya09 April 2025, 17:08 WIB

Wali kota Semarang Hadirkan Kanal Aduan Lapor Semar Solusi AWP

Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat yang lebih representatif melalui Lapor Semar Solusi AWP.
Wali kota Semarang hadirkan kanal pengaduan bagi masyarakat. (Sumber:  | Foto: Sakti)