INFOSEMARANG.COM-- Pihak kepolisian baru-baru ini mengumumkan perkembangan kasus IMEI ilegal.
Sebanyak enam tersangka telah berhasil diamankan terkait kasus tersebut.
Hingga saat ini, terdapat 191 ribu ponsel yang ditemukan melanggar aturan IMEI dan akan dimatikan.
Mayoritas dari ponsel-ponsel tersebut adalah iPhone, dengan jumlah mencapai lebih dari 178 ribu unit.
Baca Juga: Minat Jadi Talenta Digital CPNS 2023? Selain Jurusan Kuliah, 5 Skill Ini Wajib Dikuasai!
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identitas yang terdapat pada setiap perangkat seluler, termasuk HP Android maupun iPhone.
Informasi IMEI berfungsi untuk mengetahui apakah smartphone yang dibeli merupakan perangkat resmi atau barang ilegal.
Menurut keterangan dari kepolisian, terdapat kemungkinan bahwa masyarakat membeli HP di toko resmi namun ternyata IMEI-nya ilegal.
Baca Juga: 5 Daftar Lowongan Pekerjaan Tanpa Ijazah Terbaru 2023, Bisa Dapat Rp 20 Juta per Hari
Anda dapat melakukan pengecekan IMEI secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
Yang perlu disiapkan adalah hanya mengetahui 15 digit nomor IMEI Handphone.
Dikutip dari Website Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin RI) Berikut adalah cara untuk mengetahui deret angka tersebut:
Baca Juga: Tips Menanam Kemangi Tanpa Benih, Ternyata Begini Cara Mudahnya
1. Cek Kode IMEI di Kardus
Nomor IMEI dapat ditemukan pada kardus ponsel. Nomor ini terdiri dari 15 digit angka dan tertempel pada stiker.
2. Pengaturan HP
Anda juga bisa mengecek nomor IMEI melalui pengaturan atau Settings HP. Masuk ke menu Pengaturan > Umum > Tentang, dan cari informasi tentang nomor IMEI.
3. Telepon *#06#
Cara lainnya adalah dengan menekan *#06# pada layar telepon dan nomor IMEI akan ditampilkan.
Setelah mengetahui nomor IMEI, langkah berikutnya adalah melakukan cek status melalui situs resmi Kementerian Perindustrian.
Baca Juga: Lagu Hits Bertema Kemerdekaan yang Cocok untuk Lomba 17 Agustus HUT RI ke 78
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Catat atau salin nomor IMEI HP.
2. Buka laman Https://imei.kemenperin.go.id
3. Masukkan nomor IMEI ponsel.
4. Klik Search.
5. Hasilnya akan menampilkan apakah nomor IMEI tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian RI atau tidak.
Pastikan iPhone Anda terdaftar, jika tidak, siap-siap akan diblokir pemerintah.***