INFOSEMARANG.COM -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menetapkan biaya layanan untuk pengisian daya kendaraan listrik di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).
Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Nah, keputusan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan memberikan kepastian usaha dan transparansi kepada masyarakat.
Mengetahui Besaran Biaya Layanan
Jadi, berapa sih biaya layanan pengisian listrik di SPKLU ini? Ternyata, tergantung dari teknologi pengisian yang digunakan.
Kalau SPKLU menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging), biaya maksimalnya adalah Rp 25.000. Sedangkan, jika menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging), biayanya sedikit lebih tinggi, yaitu maksimal Rp 57.000.
Jadi, pemilik kendaraan listrik hanya perlu membayar biaya dengan range maksimal tersebut untuk satu kali pengisian.
"Kalau kami rangkum bagaimana untuk SPKLU yang mempunyai teknologi fast charging itu menetapkan biaya layanan maksimumnya Rp25.000, kemudian untuk yang menggunakan teknologi ultrafast charging itu dengan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada konsumen sebesar Rp57.000," ujar Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Havidh Nazif dikutip dari Antara pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Tarif Tenaga Listrik untuk Pengisian Listrik
Sama seperti Anda harus membayar tagihan listrik di rumah, pemilik KBLBB juga perlu membayar tarif tenaga listrik dari Badan Usaha SPKLU.
Namun, jangan khawatir! Tarif ini tidaklah sembarangan ditentukan. Kementerian ESDM telah menetapkan bahwa tarif tenaga listrik ini disesuaikan dengan keperluan layanan khusus (L) dengan menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (Rp2.467/kWh).
Jadi, pemilik kendaraan listrik tidak akan merasa dikenakan biaya yang terlalu tinggi.
Baca Juga: Gara-gara Tuntun Motor, Pria Depresi di Tuntang Semarang Diamankan Warga Dikira Pencuri Motor
Evaluasi Setiap Dua Tahun
Kementerian ESDM juga peduli dengan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, biaya layanan ini akan dievaluasi setiap dua tahun sekali.
Tujuan dari evaluasi ini adalah untuk memastikan bahwa biaya yang dikenakan masih wajar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Biaya layanan ini merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU dengan teknologi fast charging dan ultrafast charging.
Tujuan dari hal ini adalah untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik dalam melakukan pengisian daya dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB yang semakin maju.
Jumlah Kendaraan Listrik di Indonesia
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Havidh Nazif, saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia mencapai sekitar 60.000 unit.
Baca Juga: Hindari Macet di Jalan Kaligawe, Ada Proyek Perbaikan Jalan pada Agustus-Desember 2023
Dari jumlah tersebut, sekitar 15.000 adalah mobil penumpang, sementara 47.000 lainnya adalah roda dua.
Angka ini terus tumbuh setiap tahunnya, dan diproyeksikan akan bertambah sekitar 6-10 persen tiap tahunnya.
"Di sini tentu kami terus melihat dari sisi penyiapan infrastruktur, kenyamanan orang beralih itu juga menjadi fokus dan bagian bagaimana pemerintah bisa berperan untuk itu," katanya.
Peran Pemerintah dan Kenyamanan Pengguna
Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus memperluas infrastruktur dan layanan untuk kendaraan listrik di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan jumlah pemilik kendaraan listrik, kenyamanan dalam beralih ke kendaraan listrik juga menjadi fokus utama.
Pemerintah berusaha memberikan dukungan penuh untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan dan efisien.***