INFOSEMARANG.COM -- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengumumkan rencana pemerintah untuk memperluas cakupan insentif motor listrik.
Kini, insentif ini tidak hanya akan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu, tetapi akan dibuka untuk masyarakat umum!
Perubahan Syarat Penerima Insentif
Sebelumnya, ada empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik. Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR).
Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp 3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Namun, pada rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin telah menyetujui pemangkasan prosedur penyaluran insentif ini.
Dalam keputusan tersebut, pemberian insentif motor listrik akan didasarkan pada KTP atau nomor induk kependudukan saja.
Artinya, setiap orang dengan KTP akan berhak mendapatkan insentif untuk membeli motor listrik.
"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," ujar Bahlil dikutip dari Antara pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Ade Bhakti Ex-Camat Gajahmungkur Sindir soal Prestasi Tak Dihargai setelah Dicopot dari Jabatan
Mewujudkan Energi Ramah Lingkungan dan Mengurangi Impor BBM
Menurut Bahlil, pemberian insentif motor listrik tidak hanya bertujuan untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial semata.
Lebih dari itu, insentif ini bertujuan untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
"Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi impor BBM juga, pengalihan," katanya.
Tantangan dalam Realisasi Insentif
Meskipun pemerintah menargetkan 200 ribu penerima insentif motor listrik pada tahun ini, hingga bulan Juli 2023, baru sedikit lebih dari satu persen yang tercapai.
Hal ini menjadi alasan mengapa prosedur penyaluran insentif perlu dipangkas agar cakupannya lebih luas dan lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan manfaatnya.
"Setelah dilihat, ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear," ujar Bahlil.
Baca Juga: 3 Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Kamu Menetapkan Tujuan dalam Bidang Profesional maupun Pribadi
Sisa Kuota Insentif yang Belum Tersalurkan
Hingga saat ini, masih terdapat 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target 200 ribu insentif tahun ini.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 7 triliun untuk motor listrik baru dan konversi yang akan berlaku selama tahun 2023 hingga 2024.
Kesimpulan
Pemangkasan prosedur penyaluran insentif motor listrik dan pengambilan keputusan untuk membuka kesempatan bagi masyarakat umum merupakan langkah yang tepat untuk mendorong penggunaan energi ramah lingkungan dan mengurangi ketergantungan pada BBM.
Dengan insentif yang lebih mudah diakses, diharapkan lebih banyak orang akan beralih ke motor listrik, dan hal ini akan membawa dampak positif bagi lingkungan dan perekonomian Indonesia.
Semoga target penerima insentif tahun ini dapat tercapai dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan energi berkelanjutan untuk masa depan yang lebih baik.***