Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, Uang Bisa Langsung Cair Dalam Hitungan Menit! Cek Caranya DI SINI

Cara Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : bpjsketenagakerjaan.go.id/)

INFOSMARANG.COM -- BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi para pesertanya untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi JMO.

Klaim JHT melalui aplikasi JMO dapat dilakukan secara online, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan lagi.

Berbeda dengan proses pengajuan klaim yang dilakukan lewat kantor cabang terdekat, di mana dana JHT tersebut umumnya akan diproses dengan jangka waktu penerimaan maksimal dalam 7 hari kerja.

Baca Juga: 9 Tips Lolos CPNS 2023, Harus Dicoba dari Sekarang

Proses klaim JHT melalui aplikasi JMO juga terbilang cepat, sehingga peserta dapat menerima dana JHT dalam waktu singkat.

Bagaimana caranya? Berikut persyaratan hingga cara klaim JHT melalui aplikasi JMO yang perlu Anda ketahui.

Syarat Klaim JHT

Peserta program JHT dapat melakukan klaim JHT jika memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: 5 Info Terbaru CPNS 2023 di Agustus, Jangan Terlewat Jika Mau Lolos!

Persyaratan klaim JHT antara lain:

- Sudah menjadi peserta program JHT selama minimal 1 tahun.

- Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.

- Melaporkan klaim JHT kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT.

Baca Juga: RESMI! Ini Link Beli Tiket Konser BMTH di Jakarta, Cek Harga, Jadwal Hingga Seating Plan DI SINI

Cara Klaim JHT di Aplikasi JMO

1. Download aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

3. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.

Baca Juga: 10 Ide Usaha Sampingan Untuk Ibu Rumah Tangga, Dijamin Makin Produktif!

4. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.

5. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.

6. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.

7. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.

8. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.

Baca Juga: Daftar Sewa Bus Semarang Murah dan Terpercaya, Mulai Harga Berapa?

9. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.

10. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.

11. Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Baca Juga: Mencengangkan! Kualitas Udara Semarang Hari Ini Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif

Penyebab Klaim JHT di Aplikasi JMO Gagal

- Anda belum memenuhi syarat untuk mengajukan klaim JHT

- Belum memenuhi masa tunggu 1 bulan setelah nonaktif

- Ada masalah teknis di aplikasi JMO

- Latar pengambilan foto untuk swafoto yang digunakan tidak bersih atau polos

Baca Juga: Cara Screen Sharing WhatsApp Lewat Video Call, Fitur Baru yang Mirip Zoom Meeting

Dengan memanfaatkan teknologi saat ini, banyak kemudahan dapat Anda nikmati selain klaim JHT yang semakin mudah ini.

Di sisi lain, Anda kini juga bisa melakukan pengecekan tilang elektronik hanya dari HP saja.

Berikut caranya yang dapat Anda baca dalam artikel: "Nggak Usah Panik, Ini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak dari HP" ini. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI