Kronologi Pengguna Apple Gugat Perusahaan Hingga Harus Bayar Denda Rp 7,6 Triliun, Ini Penyebabnya

Kronologi Pengguna Apple Gugat Perusahaan Hingga Harus Bayar Denda Rp 7,6 Triliun, Ini Penyebabnya (Sumber : CNET)

INFOSEMARANG.COM -- Pengadilan Amerika Serikat telah memutuskan bahwa Apple terbukti bersalah dan harus membayarkan denda senilai 500 juta dollar atau setara dengan Rp 7,6 Triliun.

Hal ini bermula usai sekitar 3 juta pengguna yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) menuntut pertanggungjawaban dari Apple atas aksinya yang dengan sengaja membuat sejumlah perangkat iPhone menjadi lambat atau lemot.

Kasus ini diketahui bermula pada tahun 2017.

Baca Juga: Detik-detik Video RT Pukul Warga Saat Malam Tirakatan di Pasadena, Semarang Terekam CCTV, Ini Dugaan Penyebabnya

Sejumlah pengguna mengeluhkan bahwa perangkat iPhone yang digunakannya menjadi lemot setelah melakukan pembaruan iOS.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata kondisi lemot pada iPhone tersebut memang disengaja oleh Apple melalui pembaruan iOS untuk menutupi performa baterai perangkat yang menyusut.

Namun di sisi lain, Apple mengklaimbahwa hal itu juga dilakukan untuk mencegah masalah iPhone mati mendadak.

Sayangnya aksi sepihak yang dilakukan Apple tersebut ditolak oleh sebagian besar pengguna karena penurunan kinerja iPhone yang sangat terasa.

Baca Juga: Siap-siap! Kemenag Buka Formasi Tambahan PPPK Tenaga Teknis di CPNS 2023, Berapa Jumlahnya?

Para pengguna tersebut juga menduga bahwa hal tersebut dilakukan iPhone untuk secara tidak langsung mendesak para pengguna membeli iPhone baru.

Sehingga akhirnya alasan tersebut menjadi landasan para pengguna untuk mengajukan gugatan secara class action kepada Apple.

Selain itu, baca juga Apple Dituntut Gara-gara iPhone Lemot, Harus Bayar Denda ke Pengguna Hingga Rp 7,6 Triliun ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI