Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online, Sangat Praktis Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah

Ilustrasi | cara cek BI Checking atau SLIK OJK secara online di rumah (Sumber : Freepik/tirachardz)

INFOSEMARANG.COM -- Berikut cara cek BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) secara online yang bisa Anda lakukan sendiri di rumah.

Umumnya, melakukan cek BI Checking ini digunakan untuk pengguna yang hendak mengajukan pinjaman atau kredit.

Selain itu, bagi pengguna yang ingin mengajukan Kredit Pinjaman Rumah (KPR) pembelian rumah melalui bank pun juga umumnya akan dilakukan pengecekan BI Checking terlebih dahulu oleh pihak bank.

Baca Juga: Calon PPPK Tenaga Teknis, Kemampuan Komunikasi Jadi Salah Satu dari 8 Kompetensi Manajerial yang Harus Dikuasai

BI Checking juga dapa digunakan untuk mendapatkan iformasi terkait riwayat kredit atau pinjaman dari debitur yang dikelola lembaga pengawas jasa keuangan, yang dulu dipegang BI dan kini beralih ke OJK.

Kini untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK ini sudah bisa dilakukan sendiri secara online.

Pengguna hanya perlu mengakses laman idebku.ojk.go.id yang telah disediakan oleh OJK.

Berikut langkah-langkah melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 10 Can I Help You Jawabannya?

Cara cek BI Checking Online

Sebagai informasi, layanan informasi kredit debitur tak lagi dikelola oleh BI (Bank Indonesia), melainkan beralih ke OJK sejak tahun 2018.

Peralihan ini dilakukan bersamaan dengana danya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Oleh sebab itu, kini para pengguna bisa melakukan cek BI Checking melalui layanan informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK pada website idebku.ojk.go.id.

Baca Juga: Sssttt! Ini Cara Membuat Volume Laptop Jadi Super Kencang Tanpa Speaker Tambahan

Sebelum melakukan cek BI Checking online ini, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan pengguna terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkahnya yang dikutip dari laman resmi OJK.

1. Persiapkan dokumen-dokumen penting

Pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa dokumen penting berikut sebelum mengakses laman idebku.ojk.go.id.

Baca Juga: Sudah Tayang! Cek Jadwal Nonton Concrete Utopia di Bioskop Semarang DI SINI, Film Terbaru Park Seo Joon dan Park Bo Young

Dokumen bagi debitur perorangan

- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.

Dokumen bagi debitur badan usaha

- Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha

Baca Juga: Hasil Penelitian: Dampak Kualitas Udara Buruk Bukan Hanya Ke Pernafasan, Tapi Pada Perilaku Juga Lho!

2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK

- Setelah menyiapkan dokumen penting di atas, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/ untuk mulai melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK

- Selanjutnya, klik menu "Pendaftaran" yang ada pada halaman utama website tersebut

- Isi data diri Anda dengan melengkapi jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.

Baca Juga: Mengenal Salt Therapy yang Dilakukan Nikita Willy Pada Anaknya Untuk Bantu Lindungi dari Udara Buruk, Apa Itu?

- Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.

- Anda juga perlu mengunggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.

- Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP juga.

Baca Juga: Hard Skill dan Soft Skill yang Dibutuhkan untuk Pekerjaan Masa Depan

- Setelah Anda berhasil melakukan pendaftaran, maka Anda akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

- OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Cukup mudah bukan?

Selain itu, baca juga Cara Ganti Alamat di KTP Kini Tanpa Perlu Surat Pengantar Lagi dan Bisa Diwakilkan Juga, Begini Caranya ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI