INFOSEMARANG.COM - Kini, saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan melalui berbagai metode, tidak hanya melalui jalur offline, tetapi juga melalui layanan online, termasuk penggunaan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store.
Diketahui, aplikasi JMO menyediakan sejumlah fitur, mulai dari pengecekan saldo hingga pencairan dana.
BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi 12,5 juta pekerja informal atau non-penerima upah (BPU) dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun 2026.
Baca Juga: Cara Hitung Besaran Gaji PNS yang Bakal Naik 8 Persen, Tambahnya Lumayan Banget
Saat ini, jumlah pekerja BPU atau informal yang telah dilindungi oleh Jamsostek telah mencapai 6,5 juta orang.
Langkah-langkah Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan:
Apabila Anda merupakan peserta baru atau sudah lama bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan ingin mencairkan dana dari saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui perangkat seluler, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui aplikasi JMO:
1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO
Unduh dan instal aplikasi JMO melalui App Store atau Play Store di perangkat Anda.
Baca Juga: Kondisi Terkini Rumput Stadion Jatidiri Semarang padahal 2 September Ada Laga PSIS vs Bali United
2. Daftar Akun
Daftarkan akun Anda menggunakan alamat email dan kata sandi yang sesuai.
3. Akses Menu Utama
Setelah berhasil masuk, akses menu utama dalam aplikasi.
4. Pilih 'Jaminan Hari Tua'
Dalam menu utama, pilih opsi 'Jaminan Hari Tua' untuk melanjutkan proses pencairan.
Baca Juga: 7 Font yang Paling Direkomendasikan Untuk Membuat CV, Jangan AsalPilih!
5. Klaim Saldo
Tekan tombol 'Klaim JHT' untuk memulai proses pencairan saldo.
6. Periksa Syarat Pencairan
Pastikan bahwa Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk melakukan pencairan.
Anda akan melihat daftar syarat yang harus dipenuhi, dan pastikan semua kriteria terpenuhi.
Baca Juga: Ini Aplikasi Untuk Mengontrol Pemakaian Gadget Anak, Bisa Dipasang di Android atau iOS Juga
7. Konfirmasi Jumlah Saldo
Di layar berikutnya, informasi mengenai jumlah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan ditampilkan.
8. Lanjutkan ke Langkah Berikutnya
Klik tombol 'Selanjutnya' untuk melanjutkan proses klaim.
9.Pilih Sebab Klaim
Pilih opsi 'Sebab klaim' yang sesuai dengan situasi Anda, lalu lanjutkan dengan menekan 'Selanjutnya'.
Baca Juga: Jangan Beri 8 Makanan Ini untuk Anak di Bawah 4 Tahun, Bahaya Risikonya
10. Verifikasi Data
Pastikan semua data yang muncul di layar telah benar dan lengkap. Jika sudah, klik 'Sudah' untuk melanjutkan.
11.Foto Selfie
Lakukan foto selfie Anda sesuai petunjuk. Lanjutkan dengan memberikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif.
12.Konfirmasi
Anda akan diarahkan ke halaman konfirmasi. Periksa kembali data yang tertera dan klik 'Konfirmasi'.
Baca Juga: Belum Dapat Pekerjaan? Baca Doa Nabi Musa secara Berulang
13. Proses Pencairan
Pengajuan pencairan saldo akan diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini biasanya berlangsung antara satu hingga tiga hari.
Setelah proses pencairan selesai, Anda dapat mengawasi status klaim melalui opsi 'Tracking Klaim' dalam aplikasi JMO.
Perlu diingat bahwa waktu proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan biasanya memakan waktu satu hingga tiga hari.***