BPKB elektronik digadang-gadang akan menjadi pengganti BPKB fisik untuk warga yang membeli kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
INFOSEMARANG.COM - Beli kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat bakal tak lagi mendapat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB dalam bentuk fisik.
Digadang-gadang BPKB fisik ini akan diganti menjadi BPKB elektronik oleh Korlantas Polri. Masih wacana namun jika memungkinkan akan diterapkan mulai 2024 mendatang.
Bedanya dengan BPKB fisik, BPKB elektronik ini akan dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital dan aplikasi. Chip sendiri berfungsi untuk penyimpanan data kendaraan yang dimiliki.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Polres Semarang via WhatsApp, Bisa Diakses 24 Jam
Penggunaan BPKB elektronik ini diharapkan bisa membuat penyimpanan data lebih rapi. Karena tak lagi membutuhkan gudang data besar-besaran melainkan server.
Diharapkan pula masyarakat lebih mudah untuk mengurus kepemilikan BPKB ini karena tidak perlu menunggu lama seperti BPKB fisik.
Wacana BPKB elektronik sudah ada sejak 2022 lalu namun belum bisa direalisasikan karena menunggu hasil uji coba.
Setuju BPKB fisik diganti dengan BPKB elektronik?
***