Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain, Bisa Kena Pidana dan Dipenjara 8 Tahun?

Jeanne Pita W
Minggu 24 September 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi | Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain (Sumber : Freepik)

Ilustrasi | Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain (Sumber : Freepik)

INFOSEMARANG.COM -- Hampir semua orang kini memanfaatkan aplikasi WhatsApp sebagai salah satu cara untuk berkomunikasi.

Baik komunikasi dalam bentuk teks atau chat maupun melakukan panggilan suara dan panggilan video.

Berbagai fitur pun terus dikembangkan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna dalam berkomunikasi.

Baca Juga: Kebakaran di Gedawang Dekat Jalan Tol, Diduga Gara-gara Warga Nekat Bakar Sampah

Salah satu fitur yang menarik dan kerap digunakan saat berkirim pesan yakni fitur stiker.

Selain membuat ruang obrolan menjadi lebih menarik, pengguna juga bisa menciptakan stiker favoritnya secara sederhana.

Pengguna juga bisa membuat stiker dengan foto wajah sendiri.

Namun tidak sedikit pula yang menggunakan foto wajah orang lain untuk dijadikan stiker dan dibagikan saat chatting.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP India 2023 di TRANS7, Sore Ini Pukul 17.00 WIB

Meski demikian, faktanya menggunakan foto atau wajah orang lain untuk dijadikan stiker WhatsApp ini bisa mengundang pidana.

Melalui unggahan akun @banghafidd di Instagram, dijelaskan bahwa pengguna berpeluang terjerat kasus tindak pidana akibat membuat stiker WhatsApp menggunakan foto orang lain.

Hal ini tercantum dalam pasa 32 ayat 1 UU ITE yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Di samping itu, bagi pengguna yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi hukuman selama delapan tahun penjara, atau denda paling banyak 2 milyar rupiah, sesuai aturan yang tertulis dalam pasal 48 ayat 1.

Baca Juga: Kaesang Resmi Gabung ke PSI, Terungkap Ini Alasannya

Bunyi pasal 48 ayat 1 yakni “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).” ***

Follow Berita Info Semarang di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Olahraga06 Juli 2024, 07:00 WIB

Seri Perdana Trial Game Dirt 2024 di Semarang, Pertarungan Lebih Ketat dengan Regulasi Baru

Persaingan di seri pertama Trial Game Dirt 2024 semakin kompetitif dan lebih ketat dari edisi tahun sebelumnya.
Seri perdana Trial Game Dirt 2024
di Semarang (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:44 WIB

Tanam Padi di Lahan Rob, Pemkot Semarang dan BRIN Implementasikan Hasil Riset Bidang Pertanian

Penebaran benih padi varietas Biosalin dilakukan di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
Penebaran benih padi varietas Biosalin di lahan tidur imbas rob air laut di Kelurahan Mangunharjo, Kota Semarang.
 (Sumber:  | Foto: sakti)
Semarang Raya05 Juli 2024, 15:32 WIB

Hindari Anak-anak Terlibat Perjudian, Walikota Minta Orang Tua Cek Handphone Anak

Mbak Ita juga akan terus melakukan penyuluhan kepada pelajar di setiap sekolah lewat Dinas Pendidikan, agar mereka bisa menghindari hal-hal negatif.
ilustrasi judi online. (Sumber:  | Foto: dok pixabay.)
Umum05 Juli 2024, 15:16 WIB

Ini Nama Dua Putra Putri Terbaik Jateng yang Jadi Paskibraka Nasional 2024

Dua pelajar asal Provinsi Jawa Tengah, lolos seleksi menjadi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. Mereka adalah Akmal Faiz Ali Khadafi dan Glenys Lalita Aksani.
Proses seleksi calon Paskibraka Jateng 2024.  (Sumber:  | Foto: istimewa)
Pendidikan04 Juli 2024, 21:42 WIB

Unnes Buka Prodi Ilmu Komunikasi, Daya Tampung 100 Calon Mahasiswa

Pembukaan prodi tersebut dibuka setelah UNNES mendapatkan rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT).
kampus Unnes Gunungpati Semarang.. (Sumber:  | Foto: dok Unnes.)
Semarang Raya04 Juli 2024, 21:30 WIB

Minimalisir Angka Kesakitan dan Kematian, Pemkot Semarang Telah Jalankan Layanan ILP Hingga Tingkat RW

Sistem Integrasi Layanan Primer (ILP) untuk menjangkau layanan kesehatan masyarakat hingga tingkat RW.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Sumber:  | Foto: sakti)
Umum04 Juli 2024, 12:12 WIB

Penyelenggaraan AFF U - 16 Sukses, Pj Gubernur Jateng: Menambah Semangat Penyelenggaraan Event

Kesuksesan penyelenggaraan yang diraih,menambah semangat bagi Jateng untuk semakin baik dalam menyelenggarakan event.
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana usai pertandingan antara Australia VS Thailand di Stadion Manahan. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 19:16 WIB

PJ Gubernur Jateng Cek Keadaan Dunia Usaha, Kunjungi Sido Muncul dan PT SCI Salatiga

Kunjungannya untuk memantau perkembangan sejumlah industri dan ketenagakerjaan di wilayah Jateng.
Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana melakukan kunjungan kerja di PT Sido Muncul. (Sumber:  | Foto: dok Humas Jateng.)
Semarang Raya03 Juli 2024, 10:46 WIB

Jelang Pilwakot, Mbak Ita Lakukan Komunikasi DPD Partai Golkar Kota Semarang

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita tersebut mendatangi kantor DPD Partai Golkar didampingi beberapa pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Semarang.
Kader PDI Perjuangan Hevearita Gunaryanti Rahayu  silaturahmi dengan DPD Partai Golkar Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: dok)
Umum03 Juli 2024, 10:32 WIB

Pemprov Jateng Fasilitasi Pemulangan Korban Perdagangan Orang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi pemulangan 49 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali ke daerah asal.
Korban TPPO di Panti Sosial Margo Widodo, Tugu, Kota Semarang. (Sumber:  | Foto: sakti)