INFOSEMARANG.COM -- Masyarakat kini semakin dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi.
Kini, masyarakat tidak harus repot-repot pergi ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan pengecekan keabsahan STNK.
Selain itu, masyrakat juga bisa melakukan berbagai pengecekan lainnya seputar besaran pajak, tanggal jatuh tempo hingga rincian kendaraan secara online.
Baca Juga: Sunwoo The Boyz Bantu Fans Tagih Utang, Tulis 'Dikira Uang 3,500 Bisa Keluar dari Tanah?'
Masyarakat dapat melakukannya dengan dua cara, yakni melalui website atau aplikasi.
Cara Cek Keabsahan STNK Melalui Website
1. Buka situs https://e-samsat.id
2. Pilih kode pelat
3. Masukkan nomor pelat, dan nomor rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
Baca Juga: Bahaya Bikin Stiker WhatsApp Pakai Wajah Orang Lain, Bisa Kena Pidana dan Dipenjara 8 Tahun?
4. Pilih provinsi, kemudian Klik tombol 'Cek Sekarang'.
Anda dapat secara langsung melihat informasi terkait keabsahan STNK hingga status aktif atau tidak aktif.
And juga bisa mengecek terkait nominal pajak yang harus dibayar serta jatuh temponya.
Baca Juga: Kebakaran di Gedawang Dekat Jalan Tol, Diduga Gara-gara Warga Nekat Bakar Sampah
Cara cek keabsahan STNK Melalui Aplikasi
1. Unduh aplikasi Signal di App Store atau Play Store melalui ponsel Anda
2. Setelah selesai mengunduh, buka aplikasi Signal
3. Klik pop up Status Ranmor pada halaman pertama yangterletak di pojok bawah kanan
Baca Juga: Kaesang Resmi Gabung ke PSI, Terungkap Ini Alasannya
4. Kemudian masukkan nomor pelat dan nomor rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
5. Pastikan bahwa data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang pada kolom yang tersedia
6. Isi hasil dari captcha yang muncul sebagai pengaman
7. Selanjutnya, klik 'Cek Status Ranmor'
Baca Juga: Exit Tol Bawen Rawan Kecelakaan, Ini Rangkuman Usul dari Warga Kota Semarang
Status keabsahan STNK akan muncul aktif atau tidak aktif.
Untuk informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul setelah melakukan pendaftaran di aplikasi Signal.
***