INFOSEMARANG.COM - Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Pada bulan September lalu, keputusan tersebut telah disampaikan oleh Muhadjir Effendy selaku Menko PMK.
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari," ungkap Muhadjir pada bulan September lalu.
Baca Juga: Presiden AS Minta Israel Tak Serang Rumah Sakit di Gaza, Pernyataan Joe Biden Jadi Sorotan
Pelaksanaan cuti bersama tersebut nantinya akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan dengan ketentuan perundang=undangan yang berlaku di setiap instansinya.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024 yang wajib Anda ketahui:
1. 1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
2. 8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3. 10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. 11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. 29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
6. 31 Maret (Minggu) Hari Paskah
7. 10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. 1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9. 9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
10. 23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
11. 1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
12. 17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. 7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. 17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. 16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
16. 25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2024 yaitu:
1. 9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. 12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. 8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. 10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
5. 24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
6. 18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. 26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
Baca Juga: Waspada Melintas, 2 Titik Genangan Air Terparah saat Hujan di Kota Semarang
Demikian informasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 resmi berdasarkan SKB 3 Menteri.