INFOSEMARANG.COM -- Sebelumnya, Bobby Nasution secara terang-terangan menyebut bahwa akan mendukung pasangan Prabowo-Girban dalam Pemilu 2024 usai ditunjuk sebagai juru kampanye Ganjar-Mahfud.
Atas pernyataannya tersebut, Bobby pun kemudian dipanggil oleh pihak PDI Perjuangan dan diminta untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya dalam kurun waktu tiga hari.
Belum mengembalikan KTA tersebut, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian memimpin deklarasi dukungan Barisan Pengusaha Pejuang kepada pasangan Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, Jakarta pada Rabu (8/11/2023) lalu.
Baca Juga: Gencar Boikot Brand Pro Israel, Ini Rekomendasi Fried Chicken Lokal yang Nggak Kalah Enak!
Di mana dirinya diketahui juga menjabat sebagai ketua umum dalam organisasi tersebut.
Kini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Medan merilis surat pemecatan terhadap Bobby Nasution yang juga merupakan Wali Kota Medan, yang merupakan salah satu kader dari PDIP.
Dalam surat tersebut, Bobby dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik dan disiplin anggota partai. Ia pun juga dinilai telah tidak mematuhi arahan partai karena mendukung capres dan cawapres dari partai lain.
Baca Juga: Dituding Jadi Pelakor Oknum Polisi, Melly Goeslaw Disentil Mantan Istri AKBP Enjang Hasan Kurnia
"Sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," bunyi penggalan surat tersebut.
Surat pemecatan terhadap menantu Jokowi tersebut diteken oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris, Roby Barus per 10 November lalu.
Kemudian, surat tersebut diketahui telah diterima oleh pihak Bobby pada Senin (13/11/2023). ***