INFOSEMARANG.COM - Kasus bunuh diri yang dilakukan oleh Shintia Indah Permatasari di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat masih menyisakan misteri.
Banyak pengguna TikTok turut menguliti alasan atau penyebab dibalik Shintia Indah Permatasari alias SIP pilih akhiri hidup.
Padahal, dikabarkan, SIP tengah mempersiapkan pernikahan di bulan Januari 2024 mendatang.
Usut punya usut, salah satu akun TikTok @alma.amilia menyebut Shintia pilih bunuh diri lantaran pihak lelaki meminta uang japuik sebesar Rp500 Juta.
"Belajar dari kasus Shintia yang bundir karena keluarga si cowok (akpol) minta uang japuik Rp500 juta," tulisnya seperti dilihat Infosemarang.com, 15 November 2023.
Lantas dari beberapa komentar dalam unggahan tersebut juga membagikan pengalamannya soal uang japuik.
Baca Juga: Uang Kaget di Salatiga, Ternyata Warga Ini Yang Beruntung Dapat Rejeki Nomplok
"Aku pakai uang japuik tapi sebagai sarat aja kemarin karena adat, alhamdulilah keluarga suamiku gak memberatkan," tulis @judistiana***
Apa itu Uang Japuik?
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemendikbud, Provinsi yang terkenal dengan warisan budayanya yang kuat dari nenek moyangnya, terutama di daerah Pariaman yang terkenal dengan upacara pernikahannya.
Dalam tradisi pernikahan adat Pariaman, terdapat istilah "uang bajapuik" (japuik, jemput).
Uang japuik dapat diartikan sebagai uang atau barang berharga yang diberikan oleh pihak anakdaro (pihak perempuan) kepada marapulai (pihak laki-laki) sebagai tanda ketertarikan anakdaro untuk menikahi marapulai.
Pemberian uang japuik ini dilakukan sebelum prosesi pernikahan (pra pernikahan).
Adat uang japuik adalah salah satu tradisi yang ditemukan di daerah Sumatra Barat, khususnya di Pariaman.
Uang japuik sendiri merupakan uang atau barang berharga yang dianggap sebagai permintaan calon menantu oleh pihak perempuan kepada pihak laki-laki.
Selanjutnya, jumlah nilai uang ini akan dikembalikan kepada keluarga pengantin wanita setelah upacara pernikahan.
Pengantin pria akan mengembalikan uang tersebut dalam bentuk pemberian berupa emas, dengan nilai setara atau lebih tinggi dari nilai yang diterima sebelumnya.
Umumnya, pemberian ini dilakukan oleh keluarga pengantin pria (marapulai) ketika pengantin wanita (anak daro) berkunjung atau melakukan batandang ke rumah mertua.
Bahkan, nilai pemberian dapat melebihi dari nilai yang diterima oleh pihak pengantin pria sebelumnya, karena hal ini melibatkan gengsi dari keluarga pengantin pria itu sendiri.***