Kronologi Suami di Batam Tega Bakar Istri Kedua Sebab Tak Diberi Uang Rp50 Miliar Modal Maju Pilkada

Tersangka pembunuh istri kedua di Batam lantaran emosi tak diberi modal maju pilkada (Sumber : instagram @dramakuin.official)

INFOSEMARANG.COM - Seorang suami di Batam, Kepulauan Riau tega habisi nyawa istri keduanya dengan cara ditusuk dan dibakar.

Diketahui, pelaku bernama Ahmad Yuda Siregar, membunuh istri keduanya itu lantaran mengamuk tak diberi modal maju Pilkada sebesar Rp50 Miliar.

Sementara korban adalah Tetty Rumondang Harahap, diketahui merupakan ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Trending Cuitan Suami Cari Istri Hilang, Publik Curiga dr Qory Sebenarnya Korban KDRT yang Kabur

Korban juga diketahui sebagai mantan direktur RSUD Padangsidimpuan.

Aksi sadis pembunuhan istri kedua itu terbongkar saat jasad korban ditemukan hangus terbakar pada Sabtu, 11 November 2023 lalu.

Korban merupakan istri yang dinikahi pelaku selama dua tahun.

Melansir instagram @dramakuin.official, korban disebut berjanji pada pelaku akan memberikan modal untuk memperebutkan kursi Bupati di Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Siaran Langsung RCTI: Live Streaming Indonesia vs Irak Babak Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Malam Ini, Mulai 21.45 WIB

Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut, setelah beberapa kali meminta pada korban, uang itu tak kunjung diberikan.

"Tersangka beberapa kali meminta uang pada korban, tetapi tidak ditanggapi, akhirnya cekcok berujung pembunuhan," tutur Nugroho, seperti dikutip Infosemarang.com, 16 November 2023.

Motif pembunuhan Tetty oleh tersangka, diduga ingin menguasai harta korban.

"Selain itu ingin menguasai harta korban," katanya.

Baca Juga: Viral Video 3 Wanita Minta Donasi Palestina Diduga untuk Kepentingan Pribadi, Publik: Ini Zionis Sebenarnya

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bagaimana cara pelaku menghabisi sang istri.

Pelaku disebut memuku kepala korban dengan lesung dan dilanjutkan dengan menusuk leher korban.

Pembakaran korban dilakukan menggunakan 20 botol BBM jenis Pertalite.

Hal itu diduga untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya.

Sambil terus memantau pemberitaan di media, pelaku sempat melarikan diri dan kabur ke Kota Medan dan Pekanbaru.

Baca Juga: Viral Video 3 Wanita Minta Donasi Palestina Diduga untuk Kepentingan Pribadi, Publik: Ini Zionis Sebenarnya

Kini pelaku berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka pembunuhan, ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati.***

 

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI