VIRAL Pejabat Imigrasi Bali Lakukan Pungli di Bandara, Sukses Kantongi Rp 6 Juta Per Hari

Pejabat Imigrasi Bali Lakukan Pungli di Bandara, Sukses Kantongi Rp 6 Juta Per Hari (Sumber : instagram.com/undercover.id)

INFOSEMARANG.COM -- Aksi pungutan liar (pungli) sejumlah oknum pasalnya masih terjadi di sejumlah tempat resmi banhkan di bandara.

Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Hariyo Seto saat ini diduga telah melakukan pungli dan mengantongi Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per hari.

Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, sejumlah uang tersebut didapatkannya dari kantong para orang atau wisatawan asing yang memanfaatkan kemudahan dan kecepatan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track atau jalur cepat. Setidaknya, Hariyo menerima imbalan Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

Baca Juga: Klarifikasi Leon Anak Willy Dozan: Minta Maaf ke Rinoa Aurora dan Sesali Ucapan Kasar tentang Polisi

"Rata-rata setiap hari (Hariyo mendapat uang hasil pungutan fast track) Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Hasil pemeriksaan kami, (pungutan liar) itu diduga sudah dilakukan dalam kurun waktu sekira dua bulan,"ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Sabana kepadasalah satu awak media di kantor Kejaksaan Tinggi Bali pada Kamis (16/11/2023).

Eka pun membeberkan bahwa Hariyo berperan sebagai otak dari aksi pungli tersebut. Dalam proses pungli itu, Hariyo mendapat setoran uang dari anak buahnyadi lapangan yang menerima imbalan dari segelintir orang atau wisatawan asing yang ingin memanfaatkan kemudahaan proses pemeriksaan imigrasi melalui jalur fast track.

Imbalan tersebut diberikan para orang atau wisatawan asing itu secara tunai kepada anak buah Hariyo yang kemudian disetorkan kepadanya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Truk vs Motor di Kodam Diponegoro: 2 Anggota TNI Jadi Korban, 1 Orang Tewas

Setidaknya ada empat orang lainnya yang turut diamankan bersama Hariyo namun masih berstatus sebagai saksi.

"Jadi yang kami amankan kemarin itu yang ada di sana. Tidak semua dari empat orang itu menerima uang. Mereka yang waktu itu bertugas di sana. Nah, satu orang kami tetapkan tersangka, sementara empat lainnya statusnya masih saksi," ujar Eka.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kejati Bali melaukan penangkapan atas Hariyo dan empat petugas imigrasiBandara Ngurah Rai lainnya pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Baca Juga: Dibantai 5-1, Simak Statistik dan Rekap Pertandingan Indonesia vs Irak pada Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mereka ditangkap atas dugaan kegiatan pungli yang dilakukan di jalur fast track untuk WNA di bandara.

Padahal sebenarnya jalur fast track tersebut merupakan layanan yang diprioritaskan untuk orang lanjut usia, ibu hamil, ibu menyusui, dan pekerja migran Indonesia (PMI)guna memecah antrean di loket imigrasi bandara.

Selain itu penggunaan jalur fast track tersebut adalah gratis atau tidak dipungut biaya.

Diketahui lebih lanjut, jaksa pun telah menyita setidaknyauang sekitar Rp 100 juta dalam operasi tersebut. ***

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI