INFOSEMARANG.COM- Nana Sudjana, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, memberikan tanggapan terhadap video yang viral di media sosial TikTok dan Twitter yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diperintahkan untuk mendukung PDI Perjuangan dan Ganjar Pranowo.
Pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan mengerahkan tim Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelidiki kebenaran isi video tersebut.
Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @aseppratama01_ dan Twitter @mimih6mei, seorang wanita berseragam ASN Pemkab Boyolali terlihat memberikan instruksi untuk memenangkan PDIP dan memilih Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Adu Banteng Motor CB vs Truk Box di SMK Texmaco Mangkang: 2 Orang Asal Grobogan Tewas
Nana Sudjana menyatakan bahwa jika terbukti ada keterlibatan ASN dalam kecurangan, pihaknya akan segera memprosesnya.
"Ada tim khusus di lapangan untuk mencegah kecurangan. Tapi nanti itu urusan Bawaslu kalau masalah kampanye. Bila ada keterlibatan dan kecurangan dari ASN, akan kami proses," ungkap Nana Sudjana seperti dikutip Infosemarang.com dari Antara pada 17 November 2023.
Pj Gubernur Jateng menegaskan bahwa telah menyiapkan tim khusus untuk memantau aktivitas ASN selama tahapan Pemilu 2024.
Baca Juga: Kata Willy Dozan soal Leon Putranya yang Berulah: Sementara, Kami Hanya Bisa Minta Maaf
Tim tersebut akan terus memonitor aktivitas ASN dan berpotensi melibatkan instansi terkait dalam pemantauan.
"Dalam hal pemantauan, kita ada Kominfo yang terus memonitor perkembangan yang berkaitan dengan masalah cyber. Kita patroli terus," jelasnya.
Nana Sudjana juga mengingatkan ASN untuk tetap menjaga netralitas dan memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Baca Juga: Nggak Harus Pakai iPhone! Ini Cara Lacak HP Hilang Pakai WhatsApp
Menurutnya, di tahun politik ini, profesionalitas ASN harus diutamakan dengan menjunjung tinggi netralitas.
"Apalagi ikut serta dalam kampanye dan mengarahkan publik untuk memilih salah satu kontestan pemilu," tambahnya.
Pj Gubernur Jateng menekankan adanya aturan yang melarang ASN untuk mengunggah konten atau berpose dengan simbol-simbol yang berkaitan dengan partai atau pasangan calon tertentu.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat, bahkan berpotensi berhenti sebagai ASN.
Artikel ini diperbarui dengan penekanan pada pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dan aturan yang mengatur larangan pengunggahan konten terkait partai atau pasangan calon.***